Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

OJK Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi di Sumut

×

OJK Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi di Sumut

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN-  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara terus memantau dan mendorong Industri Jasa Keuangan di Sumatera Utara dalam merealisasikan program stimulus restrukturisasi kredit.

Program ini sebagai tindak lanjut POJK Nomor 11/POJK.03/2020 untuk perbankan dan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 untuk industri keuangan non bank dan program ekspansi kredit pemulihan ekonomi nasional (PEN) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020.

“Sesuai pemantauan, hingga 13 Agustus 2020, industri jasa keuangan di Sumatera Utara telah menerima pengajuan restrukturisasi kredit sebanyak 485.139 debitur,”kata Kepala Kantor OJK Wilayah Sumbagut, Yusup Ansori, Selasa (25/8/2020).

Disebutkannya, sebagian besar realisasi restrukturisasi kredit dilakukan untuk 283.710 debitur UMKM dengan nilai outstanding kredit Rp13,60 trilliun. Sedangkan untuk non UMKM sebanyak 175.930 debitur dengan nilai outstanding kredit Rp9,94 trilliun.

Baca Juga:   Dampak Covid 19, 459.640 Debitur di Sumut Peroleh Relaksasi Kredit

“Terkait dengan penempatan uang negara di bank umum, OJK Sumbagut juga melakukan pemantauan terhadap realisasi ekspansi kredit yang dilakukan oleh Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) di Sumatera Utara,” ujarnya.

Pada periode bulan Juli 2020 lanjutnya, Bank Himbara di Sumatera Utara telah merealisasikan penyaluran kredit PEN sebesar Rp1,94 triliun kepada 27.290 debitur atau 54,84% dari target penyaluran kredit periode Juli – September 2020 sebesar Rp 3,55 triliun.

“Dari realisasi tersebut, paling besar disalurkan pada sektor Perdagangan Besar dan Eceran dengan outstanding kredit Rp884,34 miliar (45,48% dari total kredit),”ujarnya.

Diikuti oleh sektor Pertanian, Perburuan dan Kehutanan sebesar Rp429,98 miliar (22,11% dari total kredit) dan sektor Konstruksi sebesar Rp182,37 miliar (9,38% dari total kredit).

Baca Juga:   Pemprov Sumut Minta Harga BBM Non-Subsidi Tidak Naik

“Terkait dengan program subsidi bunga, OJK bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara telah melakukan sosialisasi kepada industri jasa keuangan di Sumatera Utara pada tanggal 13 Agustus 2020 dan mendorong realisasi program tersebut,”pungkasnya. (MS11)