Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

OJK Keluarkan Kebijakan Untuk Mendorong Sektor Jasa Keuangan

×

OJK Keluarkan Kebijakan Untuk Mendorong Sektor Jasa Keuangan

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi/int

mediasumutku.com| MEDAN-Meskipun ditengah pandemi Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus yang bertujuan agar sektor jasa keuangan tetap kokoh.

“Selain itu, sektor riil dapat kembali bisa bangkit dengan kemudahan-kemudahan, seperti restrukturisasi kredit dan pembiayaan. Orkestrasi kebijakan yang telah diterbitkan OJK bersama stimulus dari Pemerintah dan Bank Indonesia telah membuat stabilitas sistem keuangan terutama di industri perbankan terus terjaga,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK, Heru Kristiyana belum lama ini.

Dikatakannya, kebijakan-kebijakan stimulus tersebut telah membuat perbankan nasional masih terjaga baik, dengan CAR 24,55 persen (Februari,yoy), aset (Rp9.124 triliun, Februari), dan DPK tumbuh 10,11 persen (yoy). Untuk mendorong pertumbuhan kredit yang masih terkontraksi diperlukan sinergi kebijakan dalam meningkatkan demand yang bisa menggulirkan sektor usaha.

Baca Juga:   Presidensi G20 Indonesia, Kebersamaan dalam Keberagaman Wujudkan 'Harmoni' Pemulihan

“OJK optimistis dengan berbagai respons kebijakan yang telah dilakukan maka pertumbuhan kredit akan mulai tumbuh diperkirakan pada kuartal kedua,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi menyampaikan, pemerintah telah melakukan pendekatan dalam mengatasi pandemi yang tepat (on track) baik dari sisi kesehatan dan ekonomi, sehingga optimisme ke depan mulai terbangun baik di UMKM maupun dunia usaha.

“Sementara itu, kehadiran UU Cipta Kerja diharapkan akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha UMKM dan dunia usaha secara umum untuk terus pulih,” ujarnya.

Selain itu, Lana Soelistianingsih, Kepala Eksekutif (Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan bahwa LPS melihat kepercayaan masyarakat terjaga yang tercermin dari dana masyarakat di perbankan relatif stabil.

Baca Juga:   Hati-Hati, Ada Pemalsuan Izin Usaha Mengatasnamakan OJK

“Di sisi lain, LPS berharap suku bunga kredit ke depan bisa terus turun sehingga dapat mendukung penyaluran kredit yang penting dalam menopang pemulihan ekonomi,” ujarnya.

Dalam hal ini, untuk mendorong pembiayaan perbankan kepada dunia usaha, LPS mengeluarkan beberapa kebijakan yaitu kebijakan penurunan tingkat bunga pinjaman sebesar 150 bps untuk simpanan dalam rupiah di Bank Umum dan BPR, serta 75 bps untuk simpanan dalam valas di Bank Umum, kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi, serta kebijakan relaksasi waktu penyampaian laporan.(MS11)