Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

OJK Sumbagut Gelar Coaching Clinic TPAKD

×

OJK Sumbagut Gelar Coaching Clinic TPAKD

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi pengurus dan anggota Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) pada seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Utara dalam membangun Sumut, Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggelar kegiatan Coaching Clinic TPAKD secara virtual, Selasa (22/9/2020).

Deputi Direktur OJK Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Andi M Yusuf, menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Rapat Koordinasi Daerah TPAKD Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan asistensi dan pemahaman tentang tugas terkait TPAKD bagi segenap pengurus dan anggota TPAKD di kabupaten/kota yang sudah terbentuk di 33 kabupaten/kota.

“Termasuk melakukan sinkronisasi dan kolaborasi program TPAKD Provinsi Sumatera Utara dengan TPAKD di kabupaten/kota, khususnya untuk pelaksanaan program Business Matching Akses Kredit UMKM dan Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR),” katanya, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga:   Menko Buka Acara Lokakarya RUU Cipta Kerja dan RUU Ketentuan dan Perpajakan

Dikatakannya, momen kegiatan ini juga sebagai pengerat tali silaturahmi antara OJK, Lembaga Jasa Keuangan dengan Pemerintah Daerah di Sumatera Utara, untuk mendorong aktivasi TPAKD kabupaten/kota yang sudah terbentuk, serta meningkatkan koordinasi dan kolaborasi yang lebih baik antara para pihak dalam wadah TPAKD.

Kepala Biro Bina Perekonomian Provinsi Sumatera Utara, Ernita Bangun mengapresiasi atas diselenggarakannya kegiatan Coaching Clinic TPAKD ini sebagai sebuah wujud kebersamaan dan keberpihakan masing-masing pihak dalam bersama-sama membangun Sumatera Utara, serta berkontribusi terhadap program pembangunan sektor-sektor ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Secara khusus disampaikan agar Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran kegiatan TPAKD dalam APBD masing-masing, sebagaimana yang telah diamanatkan baik dalam radiogram Menteri Dalam Negeri tentang pembentukan TPAKD dan dipayungi regulasi Pemerintah yaitu melalui Permendagri No. 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD,”ujarnya.

Baca Juga:   Nilai Ekspor di Sumut Turun 4,59 Persen

Alokasi APBD untuk kegiatan TPAKD antara lain digunakan untuk pelaksanaan fungsi koordinasi, evaluasi, monitoring, dan juga secara khusus untuk pelaksanaan kegiatan langsung kepada masyarakat dan pelaku usaha skala mikro dan kecil, serta untuk bantuan subsidi program inklusi keuangan yang memang sejalan dan dibutuhkan.

Hadir dalam mengisi kegiatan ini sebagai narasumber yakni, Noor Hafid selaku Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dan Reza Leonhard O. M selaku Kepala Sub Bagian Kemitraan, Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Daerah, yang dimoderatori oleh Mangihut P. Aritonang selaku Staf Kemitraan, Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Daerah.

Beberapa poin penting dari hasil kegiatan Coaching Clinic TPAKD ini antara lain, komitmen bersama untuk membangun fungsi koordinasi dan kolaborasi, optimalisasi pendataan UMKM potensial ke dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) yang diperkuat dengan pendampingan langsung serta business matching akses keuangan kepada pelaku UMKM dan masyarakat skala mikro dan keciil.

Baca Juga:   OJK : Pandemi Covid 19 Mengguncang Perekonomian

Juga komitmen bersama untuk peningkatan literasi keuangan dan dukungan upaya target 100 persen kepemilikan rekening oleh pelajar di Sumatera Utara, dukungan anggaran TPAKD dalam APBD, serta rencana untuk implementasi Rakorda oleh TPAKD di Kabupaten/Kota yang saling berdekatan.(MS11)