Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

OJK Sumbagut Sosialisasikan Pengenalan Investasi Legal dan Tindak Pidana Pasar Modal

×

OJK Sumbagut Sosialisasikan Pengenalan Investasi Legal dan Tindak Pidana Pasar Modal

Sebarkan artikel ini

MEDAN- Menyikapi kondisi perkembangan investasi di Indonesia serta mengingat pentingnya peran koordinasi OJK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap penegakan hukum di Indonesia, Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara mensosialisasikan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan tema “Pengenalan Investasi Legal dan Tindak Pidana Pasar Modal”.

Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Yusup Ansori yang diwakili oleh Direktur Lembaga Jasa Keuangan OJK, Untung Santoso menyampaikan, pasar modal memiliki peranan penting dalam perekonomian, khususnya dalam mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan investor yang menyisihkan sebagian dari pendapatannya untuk diinvestasikan.

“Melalui pasar modal, Pemerintah, Pemerintah Pusat, maupun perusahaan-perusahaan dapat memperoleh pendanaan jangka panjang dengan penerbitan instrumen pasar modal seperti namun tidak terbatas pada Obligasi, Obligasi Daerah, Sukuk, Sukuk Daerah, Saham, DIRE (Dana Investasi Real Estate), EBA (Efek Beragun Asset), RDPT (Reksa Dana Penyertaan Terbatas),” katanya, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga:   Sesi I, IHSG Bergerak ke Zona Merah

Dikatakannya, penghimpunan dana di pasar modal hingga 24 Agustus 2021 telah mencapai nilai Rp136,9 triliun atau meningkat 199 persen dari periode yang sama tahun lalu, dengan terdapat 28 emiten baru yang melakukan IPO. Selain itu, saat ini terdapat penawaran umum yang masih dalam proses dari 92 emiten dengan nilai nominal sebesar Rp50,6 triliun.

“Di Sumatera Utara, jumlah investor pasar modal per September 2021 meningkat lebih dari dua kali lipat dibanding tahun lalu atau bertumbuh 106,67 persen year on year sehingga total rekening single investor identification atau SID mencapai 301.186 rekening dengan nilai transaksi periode Januari sampai dengan September 2021 mencapai Rp169,53 triliun,” katanya.

Baca Juga:   Pasca Pandemi, Ekonomi Syariah Jadi Katalis Pemulihan Ekonomi Nasional

Namun, di sisi lain, akhir-akhir ini kita sering mendengar mengenai maraknya kegiatan investasi bodong atau penghimpunan dana ilegal yang sangat mengkhawatirkan dan merugikan masyarakat, seperti Kasus Investasi bodong bermodelkan arisan dan pinjaman online illegal.

“Salah satu faktor penyebab maraknya kegiatan investasi bodong ini adalah minimnya pemahaman masyarakat mengenai produk dan jasa keuangan,” ujarnya.

Dalam menyikapi kondisi perkembangan investasi di Indonesia tersebut, serta mengingat pentingnya peran koordinasi OJK dengan instansi terkait, OJK akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai industri jasa keuangan sebagai salah satu bentuk peran dalam perlindungan kepada konsumen maupun masyarakat. Salah satunya terwujud dalam kesempatan ini yang diadakan bersama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga:   KPPU Awasi Potensi Pelanggaran Paska Pembentukan Grup Goto

“OJK juga telah menyediakan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018. Layanan ini dapat diakses secara online melalui www.kontak157.ojk.go.id ataupun melalui hotline 157,” pungkasnya. (MS11)