Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

OJK Tetapkan Ketua BPA AJBB Bersalah

×

OJK Tetapkan Ketua BPA AJBB Bersalah

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK telah menetapkan Nurhasanah selaku Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA), yang menjabat periode 2018 – 2020 Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 sebagai tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis OJK terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.

Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 berisi antaralain, permintaan OJK bagi AJBB untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing
menjelaskan, dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah
dikumpulkan, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh AJBB.

Baca Juga:   OJK Kembali Raih Penghargaan dari KPK

“Bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi AJBB. Untuk itu, penyidik menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,” katanya, Jumat (19/3/2021).

Penyidik juga telah melaksanakan gelar penetapan tersangka pada 4 Maret 2021, dengan kesepakatan Peserta Gelar untuk menetapkan Nurhasanah selaku Ketua BPA AJBB periode 2018-2020 sebagai tersangka.

Tongam menambahkan, dalam menentukan status tersangka ini pihaknya telah
melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku antara lain melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRINLIDIK/19/XI/2020/DPJK tanggal 6 November 2020, membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan (LKTP_SJK) Nomor: LKTPSJK/13/XII/2020/DPJK tanggal 15 Desember 2020, dan membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK/23/XII/ 2020/DPJK tanggal 18 Desember 2020.

Baca Juga:   Pemerintah Berikan Keringanan Utang Di Masa Pandemi

Sebelumnya, penyidik juga sudah melakukan permintaan keterangan berbagai pihak seperti pelapor, para saksi terkait, para ahli serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI. (MS11)