Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Operasi Yustisi, Pengunjung Cafe Tak Pakai Masker Kena Push Up

×

Operasi Yustisi, Pengunjung Cafe Tak Pakai Masker Kena Push Up

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com  | BATUBARA-Aktifitas masyarakat yang mencari hiburan di luar rumah dipenghujung akhir pekan selalu meningkat. Namun, karena saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, aktifitas tersebut dinilai dapat menciptakan kluster baru penyebaran Covid-19.

Mengantisipasinya, Polres Batu Bara meningkatkan Operasi Yustisi rutin di wilayah hukum Polres Batu Bara terutama di tempat tempat berpotensi timbulnya keramaian dan kerumunan. Bahkan, jika ada pengunjung yang kedapatan tidak memakai masker akan dikenakan hukuman push up ditempat.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, melalui Kasubbag Humas Polres Batu Bara AKP Niko Siagian, Minggu (6/6/21) mengatakan, Ops Yustisi di wilayah Kecamatan Air Putih sekitarnya telah dilakukan penghentian aktifitas karena telah menabrak (melewati) waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:   Gubsu Edy Rahmayadi Harapkan Kontribusi PBB untuk Membangun Sumut

“Pada pukul 23.00 Wib, Operasi Yustisi dilanjutkan ke Karaoke Nirwana yang melanggar batas waktu buka usaha. Tim langsung melakukan penghentian aktivitasi pengunjung yang sedang berkaraoke,” ungkap AKP Niko.

Operasi Yustisi dengan sasaran, cafe, pertokoan dan lokasi kerumunan lainnya tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta serta menciptakan situasi kondusif di wilayah kabupaten Batu Bara digelar di wilayah hukum Polsek Indrapura, Sabtu (5/6/2021) malam.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasubagdalgar Bagren AKP J Perangin-angin, KBO Sat Narkoba Polres Batu Bara AKP Yahman, KBO Sat Intelkam Polres Batu Bara IPTU Saidi, Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Batu Bara IPDA Christian C. Panggabean, KBO Sat Reskrim Polres Batu Bara IPTU Ruslan Tambunan dan personil.

Baca Juga:   GTTP Sumut Perkuat Deteksi Covid 19

Niko menyebutkan, sasaran Operasi Yustisi sendiri terdiri dari, tempat-tempat nongkrong yang berpotensi terjadi kerumunan seperti, angkringan Mologi Indrapura, Foget Drink Indrapura, Bandrek Surya Indrapura, KP Indrapura, TST Puri Indrapura dan Nirwana Karaoke Indrapura.

“Kalau ada yang kedapatan tidak menerapkan prokes, kita jatuhkan hukuman disiplin berupa push up. Jika pengusaha melanggar batas waktu sesuai yang ditetapkan pemerintah yakni, pukul 21.00 Wib, akan kita tutup. Setelah itu, akan kita berikan masker,”ujarnya. (MS10)