Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Pamer Sabu, Atim Diringkus Tekab Polsek Dolok Masihul

×

Pamer Sabu, Atim Diringkus Tekab Polsek Dolok Masihul

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| Sergai- Sering memamerkan sabu kepada masyarakat, Kusno alias Atim (40) diciduk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Atim Ditangkap di Jalan umum Bisnis Center depan Ruko yang terletak di Lingkungan I, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, sekitar pukul 15.00 Wib, Selasa (1/9/2020).

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa, 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,6 gram.

Kemudian, 1 lembar plastik transparan dalam keadaan terlipat berisikan,1 batang kaca pirex yang ada cairan putih sudah membeku dan ada kompeng, 1 batang kaca pirex yang ada kompeng, 2 batang pipet yang salah satu sudah dimodif jadi huruf L, 1 buah merk tokai mancis warna biru dan 1 buah mancis warna merah.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul, AKP J. Panjaitan kepada mediasumutku.com, Kamis(3/9/2020) mengatakan, bahwa penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersangka sering membawa dan memperlihatkan kepada masyarakat sekaligus mengunakan narkotika yang diduga jenis sabu di lingkungan tersebut.

Atas informasi tersebut Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul langsung menindak lanjuti laporan dari masyarakat setempat dan melakukan penyelidikan.

Sewaktu melakukan penyelidikan yang tepatnya di depan salah satu Ruko di Jalan umum Bisnis Center yang terletak di Lingkungan I Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamata Dolok Masihul, Kabupaten Sergai.

Petugas melihat tersangka Atim sedang mengangkat tangan sebelah kanan memperlihatkan sesuatu yang ada ditangannya. Melihat hal tersebut selanjutnya langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan pada tanggan kanan barang bukti narkoba.

“Hasil penangkapan tersangka Atim dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan diduga narkotika jenis sabu disaku kantong celana depan dan dua mancis warna biru dan merah,”ujar AKBP Robin.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut di amankan ke komando Polsek Dolok Masihul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 subs pasal 112, UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksilam 20 tahun penjara,” ungkap Kapolres AKBP Robin. (MS6)

Baca Juga:   Polisi Tutup Kasus Aiptu PA Tembak Mati Istrinya