Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
BermartabatHeadlineHukrimMedanPendidikan

Pancasila Adalah Landasan Kita Dalam Menangkal Paham Radikalisme

×

Pancasila Adalah Landasan Kita Dalam Menangkal Paham Radikalisme

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Salah satu upaya kita untuk menangkal paham radikalisme, sikap suka menyebarkan berita hoax dan tergiur dengan narkoba adalah dengan menghadirkan Pancasila disetiap hati masyarakat melalui praktek nyata dari seluruh waktu yang ada. Pancasila harus dijadikan landasan yang kuat dalam mewujudkan masyarakat yang taat hukum.

Demikian disampaikan Juliana PC Sinaga pada acara kegiatan Penyuluhan Hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah yang diselenggarakan bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di SMA N 8 Jalan Sampali Medan, Rabu (24/3/2021).

“Lima sila yang ada dalam Pancasila jika benar-benar diaplikasikan dalam kehidupan kita sehari-hari, maka kita akan terhindar dari yang namanya melanggar hukum dan tidak akan mudah terpengaruh dengan hal-hal yang tidak jelas asal-usulnya,” kata Juliana.

Baca Juga:   Kapoldasu : Dirnarkoba Sumut Amankan 22,52 Kg Sabu dan 11 Ribu Butir Pil Ecstasy dari 7 Tersangka

Belakangan ini, lanjut Juliana ada banyak upaya dari orang-orang tertentu yang ingin memecah belah kita. Antara lain lewat berita hoaks, paham radikalisme dan narkoba. Untuk menangkal hal ini, kita perlu menyaring dulu setiap kali mendapat informasi yang tidak jelas sumbernya, saring dulu dan tanyakan pada orang yang tepat baru sharing.

“Jangan menyebar hoaks, kendalikan jarimu agar tidak sampai melanggar hukum UU ITE yang bisa menjerat dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar,” paparnya.

Selanjutnya, penyuluh dari Satgas Covid-19 Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Sri Indrawati mengingatkan peserta yang ikut penyuluhan agar tidak mudah terpengaruh dengan berita hoaks terkait vaksinasi Covid-19.

Baca Juga:   Jaksa 'Kejati Sumut' Masuk Kampus, Sampaikan UU ITE dan RJ Kepada Mahasiswa FH USU

“Vaksinasi Covid-19 adalah program pemerintah untuk menekan angka penyebaran virus ini di Indonesia. Tahapan vaksinasi sudah berjalan dan alhamdulillah sampai hari ini masih terus berlangsung. Untuk para guru bisa berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara,” kata Indra.

Setelah divaksin, lanjut Sri Indra kita harus tetap mematuhi protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun,” katanya.

Di awal kegiatan penyuluhan, Kepala Sekolah SMA N 8 Medan, Lando Rajagukguk menyampaikan terimakasih atas program Jaksa Masuk Sekolah yang diselenggarakan Kejati Sumut.

“Silahkan apa yang mau ditanyakan terkait masalah hukum tanyakan kepada narasumber, manfaatkan penyuluhan ini untuk mendapatkan pengetahuan dan bekal di kemudian hari,” kata Lando Rahagukguk.

Baca Juga:   Jaksa Masuk Sekolah PrimOne School Medan Usung Topik Wawasan Kebangsaan Dan Dampak Penyalahgunaan Narkoba

Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian
menyampaikan Penyuluhan hukum di SMA N 8 Medan adalah program dari Kejaksaan RI untuk mendekatkan diri dengan masyarakat khususnya usia sekolah dan mengenalkan hukum agar siswa mengenal hukum serta menjauhi hukuman.

“Kami berharap, semoga dengan penyuluhan hukum ini bermanfaat bagi peserta dari siswa dan guru yang hadir,” tandasnya.

Di akhir kegiatan, Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyerahkan bantuan masker, hand sanitizer dan brosur terkait Covid-19 kepada Kepala Sekolah SMA N 8 Medan Lando Rajagukguk.