Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Pandemi Covid-19, Praktik Perjudian Tumbuh Subur

×

Pandemi Covid-19, Praktik Perjudian Tumbuh Subur

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Semarang : Judi menjadi pilihan bagi sebagian warga sebagai solusi ekonomi di masa pandemi Covid-19. Mereka rela bergadang demi mencari wangsit guna menentukan nomor butut yang akan dipertaruhkan. Tentu dibarengi dengan sejumlah uang.

“Kita bisa lihat dari perspektif perubahan sosial, memang dengan adanya pandemi ini menimbulkan kebijakan baru yang namanya WFH (work from home) dan lain-lain,” kata sosiolog Universitas Negeri Semarang (Unnes), Fulia Aji Gustaman, Senin (29/6/2020).

“Ketika WFH otomatis pekerjaan itu dibawa pulang. Jadi pengerjaannya juga lebih longgar karena kalau di kantor biasanya kan dibatasi jam 7 sampai jam 4 ini, ketika dibawa pulang otomatis waktunya lebih longgar lebih luas,” tambahnya.

Baca Juga:   Tingkatkan Arus Kunjungan Wisata ke Kawasan Danau Toba, Parlindungan Purba Dukung Penerbangan Langsung dari Luar Negeri ke Bandara Silangit

Bukan hanya pada keleluasaan waktu, namun WFH juga berdampak menurunnya penghasilan seseorang. Oleh karena itu, banyak di antaranya mencari penghasilan tambahan. Namun persoalan muncul, karena tak mudah mencari penghasilan sampingan di masa pandemi.

“Belum lagi kalau misalnya yang terdampak kena PHK dan sebagainya. Padahal untuk mendapatkan pekerjaan kembali tak mudah,” ungkapnya.

“Akhirnya tidak heran apabila mencari sesuatu yang instan. Misalnya ya berjudi. Karena untuk mencari kerja itu kan sulit Habis di-PHK ya peluangnya semakin sulit terus pelarian yang digunakan adalah instan tadi salah satunya berjudi,” lugas dia.

Akibatnya, praktik perjudian tumbuh subur. Judi togel hingga memanfaatkan jaringan internet menjadi pilihan warga yang ingin mendapatkan hasil secara instan. Tak ayal perjudian makin meresahkan masyarakat, hingga polisi bergerak untuk melakukan penangkapan para pelaku.

Baca Juga:   Razia Judi Bocor, Bupati Tapteng "Copot" Lurah dan Kepling Yang Terlibat Backingi Perjudian

“Pengungkapan kasus tindak pidana perjudian oleh Ditreskrimum Polda Jateng dan polres jajaran, dimulai tanggal 19-27 Juni 2020 di berbagai tempat wilayah jawa tengah,” kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga.

Dia menjelaskan, terdapat 67 orang yang ditangkap polisi dari berbagai daerah di Jawa Tengah. Selanjutnya mereka ditahan sembari menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap bandar besarnya.

“Jumlah tersangka yang ditangkap 67 dan orang jumlah tersangka yang ditahan 67 orang. Total barang bukti yang diamankan uang tunai Rp22,5 juta dan 25 berbagai buku kupon isi pasangan judi,” terangnya.