Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedan

Panti Pijat Plus-Plus Khusus Gay Digrebek Polisi

×

Panti Pijat Plus-Plus Khusus Gay Digrebek Polisi

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan: Panti pijat plus-plus khusus untuk kelompok gay (homo seksual) di Kota Medan digrebek oleh personil Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Sabtu (31/5/2020) lalu.

Dalam penggrebekan ini, belasan pria yang merupakan terapis di panti itu diamankan petugas.

“Ada 11 orang yang diamankan semuanya laki-laki. Dimana 1 orang berinisial A adalah sebagai perekrut dan yang menyediakan tempat. Sedangkan lainnya adalah terapis,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar, Rabu (3/6/2020).

Dalam kesempatan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain handphone, uang, dan alat kontrasepsi. Irwan mengatakan pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu (31/5/2020) kemarin, di Komplek Setia Budi II di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal.

Baca Juga:   PDI Perjuangan Resmi Usung Bobby-Aulia Di Pilkada Kota Medan

Menurutnya, praktik pijat ini menjadi aneh, karena semua terapisnya adalah lelaki, kemudian yang menyiapkan juga laki-laki, dan dari hasil penyelidikan klien atau pasiennya juga semuanya laki-laki.

“Maka menjadi aneh kalau ada kondom dan alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP. Untuk alat kontrasepsi yang diamankan, yang dibawa ke Polda Sumut adalah yang utuh, sementara yang sudah dipakai, diamankan personel sudah dibuang,” jelasnya.

Menurut Irwan, para pelaku sudah mempunyai jaringan, atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka dengan para pengguna. Sifat panti ini juga tertutup untuk masyarakat umum.

“Itu yang kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, (praktik ini) kurang lebih 2 Tahun (sudah berjalan),” terangnya.

Baca Juga:   Duit Rp 2,5 Triliun Harus Dihabiskan untuk Pariwisata Danau Toba

Dari belasan pria yang diamankan, polisi menetapkan seorang tersangka yakni berinisial A. A merupakan pengelola panti pijat tersebut.

“Khusus untuk tersangka A, pihaknya akan mempersangkakan dengan UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang. Di mana dalam pasal ini disebutkan, bahwa untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual, dipidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta. Selain itu bisa dijerat dengan pasal 296 KUHP yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul,” pungkasnya. (MS9/rel)