Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Paripurna Pengusulan Pengesahan dan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Medan Digelar  

×

Paripurna Pengusulan Pengesahan dan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Medan Digelar  

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN-Pengesahan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode 2021-2024 merupakan langkah awal bagi Pemko Medan dalam menjalankan roda pemerintahan di bawah kepemimpinan kepala daerah yang baru. Dengan harapan, Kota Medan semakin menjadi kota metropolitan yang maju, berkah dan kondusif.

“Namun, tantangan pembangunan yang dihadapi juga berat terutama di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Banyak permasalahan sosial dan ekonomi dalam pembangunan kota yang harus kita selesaikan bersama,” kata Plh WaliKota Medan, Wiriya Alrahman pada rapat Paripurna DPRD Medan dengan agenda Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Medan periode 2021-2024 di Gedung DPRD Medan, Selasa (23/2/2021).

Meski demikian, Plh Wali Kota optimis, di tengah-tengah persoalan pembangunan yang multi kompleks, kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang baru nantinya dapat menyelesaikan permasalahan kota yang ada sebagai bentuk pengabdian diri kepada masyarakat.

Baca Juga:   Bersama Sri Wahyuni Foundation, Wagub Sumut Bagikan 1.500 Paket Bahan Pokok

“Keberhasilan tersebut tentu diwujudkan lewat kolaborasi, koordinasi dan sinergi dengan semua pihak,”ujarnya. Selanjutnya, Plh Wali Kota sekaligus Sekda Kota Medan tersebut mengucapkan terima kasih kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Medan yang telah menggelar agenda tersebut sesuai amanat UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 154 ayat 1 huruf E yang berbunyi “DPRD Kabupaten/Kota Mempunyai Tugas dan Wewenang Mengusulkan Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati/Wali Kota Kepada Mendagri Melalu Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat”.

Sebelumnya, rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Medan Hasyim SE. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Wali Kota dan Wali Kota Medan terpilih, lalu pembacaan Konsep Keputusan DPRD tentang Pengusulan Pengesahan Wali Kota dan Wakil Walikota dan Berita Acara Surat Keputusan Pengusulan kemudian ditandatangani pimpinan DPRD dan selanjutkan akan diserahkan kepada Gubsu untuk diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.(MS7)

Baca Juga:   Ranperda Pengelolaan BMD Medan Adopsi Pasal Dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016