Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita Sumut

Pasca Putusan MK, BPJAMSOSTEK Tetap Fokus Kejar Perluasan Kepesertaan

×

Pasca Putusan MK, BPJAMSOSTEK Tetap Fokus Kejar Perluasan Kepesertaan

Sebarkan artikel ini

ASAHAN- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang membatalkan pengalihan program Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun untuk ASN dan TNI/Polri dari PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan, sebagai pihak terkait, instansinya menghormati dan menerima putusan tersebut.

“Sebagai badan hukum publik, semua kegiatan operasional BPJAMSOSTEK tentunya berdasar pada regulasi, termasuk perubahannya, seperti putusan MK ini,” jelas Anggoro.

Sesuai Undang Undang (UU) SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), dan regulasi pendukung lain seperti Perpres 109 tahun 2013 dan Inpres No 2 tahun 2021, kami tetap fokus berupaya memperluas kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada seluruh pekerja di luar kategori ASN dan TNI/Polri, termasuk di antaranya Pegawai Swasta, BUMN, Pekerja Informal, Pekerja Migran, Pekerja Sektor Jasa Konstruksi dan Pegawai Non ASN.

Baca Juga:   Rayakan HUT Megawati Soekarnoputri yang ke-76, DPC PDI Perjuangan Sergai Gelar Gerakan Hidup Sehat

Perlindungan Jamsostek yang dilaksanakan BPJAMSOSTEK tersebut terdiri atas Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan yang terakhir Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Anggoro menambahkan, salah satu upaya pihaknya dalam memperluas kepesertaan adalah terus mengedukasi pekerja, pemberi kerja, dan stakeholder lainnya bahwa manfaat program Jamsostek sangat baik dan lengkap.

“Contoh manfaat tersebut antara lain, perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan kerja tanpa batasan biaya untuk peserta JKK, manfaat beasiswa hingga Rp174 Juta pada program JKK dan JKM, santunan kematian sejumlah Rp42 juta pada program JKM, hingga manfaat hasil pengembangan JHT di atas bunga deposito bank pemerintah. Semua bentuk perlindungan itu dapat diraih dengan iuran yang sangat ringan,” jelas Anggoro

Baca Juga:   Edy Rahmayadi Minta Perhatian DPR RI untuk Jalan dan Bendungan di Sumut

Anggoro juga menekankan, pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan, yang telah menjangkau seluruh Indonesia melalui sebaran 325 kantor cabang, ditambah layanan online melalui website dan aplikasi JMO.

Terakhir, Anggoro mengharapkan, dengan putusan MK ini, semua pihak terkait dapat melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing agar pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai haknya sebagai pekerja, dan sebagai warga negara indonesia.

Sementara itu, kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kisaran Zeddy Agusdien kepada wartawan, Kamis (7/10/2021) menyampaikan, pihaknya sangat menghormati keputusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Dalam menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi ini BPJAMSOSTEK Cabang Kisaran tetap fokus dalam melaksanakan tugas, khususnya untuk meningkatkan kepesertaan yang ada di wilayah kerja kami, dan akan terus memberikan edukasi manfaat program yang dilaksanakan oleh BPJAMSOSTEK guna melindungi para pekerja,” tutup Zeddy. (MS10)

Baca Juga:   Masuk Dalam PPKM Level 2, Walikota PSP Imbau Warga Tetap Patuhi Prokes