Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiHeadlineSumut

PBB di Sergai Belum Maksimal, Kepala Bapenda Sergai Ingatkan Warga Jangan Sampai Terlambat Bayar Pajak

×

PBB di Sergai Belum Maksimal, Kepala Bapenda Sergai Ingatkan Warga Jangan Sampai Terlambat Bayar Pajak

Sebarkan artikel ini

SERGAI– Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, M.Zuhri Lubis, menyebutkan bahwa realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di 237 Desa dan 6 Kelurahan di 17 Kecamatan belum maksimal.

“Sampai saat ini realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Tahun Pajak 2021 di 17 Kecamatan Kabupaten Serdang Bedagai yang masuk dalam kas daerah baru mencapai sekitar 50 persen,”ujar Kepala Bapenda M Zuhri didampingi Sekretaris, Husnul fatah dan Kabid Penagihan, Keberatan dan Pengembangan, Faisal Rahman Panjaitan diruang kerjanya, Rabu(15/9) sore.

Menurutnya, Pajak Bumi dan Bangunan di Serdang Bedagai masih terbilang minim, antara lain terimbas oleh Pandemi Covid-19, sehingga terjadi penurunan ekonomi masyarakat” imbuhnya.

Ia menambahkan, berdasarkan data tahun 2020 capaian pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tertinggi dicapai oleh Kecamatan Tebing Syahbandar, Bintang Bayu dan Dolok Merawan dengan angka diatas 90 persen, dan diharapkan sampai dengan batas akhir jatuh tempo tahun ini dapat mencapai angka yang sama.

Kepala Badan Pendapatan Daerah juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di 237 Desa dan 6 Kelurahan 17 Kecamatan Kabupaten Serdang Bedagai untuk dapat memanfaarkan program Penghapusan Sanksi Administrasi PBB yang saat ini tengah berjalan.

“Program Penghapusan Sanksi Administrasi tersebut diberikan untuk meringankan beban masyarakat yang ingin melunasi tunggakan PBB ditengah situasi pandemi Covid 19, dan berlangsung hingga jatuh tempo tanggal 30 september 2021 mendatang,”ujar Zuhri.

“Bagi masyarakat yang melakukan pembayaran tunggakan PBB tahun pajak 1995-2020 selama periode pembebasan sanksi administrasi sampai dengan tanggal 30 september 2021 maka tidak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, Namun jika lewat tanggal tersebut maka akan sanksi administrasi berupa denda akan berlaku normal kembali,”sebut Zuhri.

Selain itu, kata Zuhri, bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai telah dapat memanfaatkan kanal pembayaran elektronik.

Adapun itu antara lain OVO, Gopay, Bukalapak dan Tokopedia, juga melalui teller, mobile banking dan ATM bank sumut serta dapat juga melakukan pembayaran di loket Layanan Pajak Daerah di Kecamatan (LAPAK SERGAI) yang saat ini telah ada di kantor camat Perbaungan, Tebing Tinggi dan Serbajadi.

“Bagi masyarakat yang telah melakukan pembayaran, jangan lupa meminta bukti pembayaran serta menyimpannya dengan baik sebagai bukti partisipasi kita untuk pembangunan Serdang Bedagai yang Mandiri, Sejahtera dan Religius” tutupnya

Kabid Penagihan, Keberatan dan Pengembangan, Faisal Rahman Panjaitan juga menambahkan, bahwa bidang penagihan juga
telah menagih langsung kelapangan “door tu dor ” kerumah- rumah masyarakat,”ungkapnya.

Baca Juga:   Distribusi dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 Harus Jelas