Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Pegiat Koperasi dan Pelaku UMKM Ikuti Sosialisasi Perwal No.27/2020

×

Pegiat Koperasi dan Pelaku UMKM Ikuti Sosialisasi Perwal No.27/2020

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN-Sebagai upaya untuk membangkitkan kembali perekonomian yang terpuruk akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kota Medan mensosialisasikan Perwal No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Covid-19 sebagai panduannya di Posko  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Gedung PKK Jalan Rotan Medan, Kamis (22/10/2020).

Dengan sosialisasi itu, Pemko berharap dunia usaha, terutama para penggiat koperasi dan UMKM agar tetap beroperasi yang diikuti dengan penerapan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya cluster baru penularan virus Corona di tengah-tengah masyarakat.

Sebagai nara sumber Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan diwakili Sekretaris Rakhmat Adi Syahputra Harahap serta Kasi Keanggotaan dan Penerapan Peraturan Dinas Koperasi dan UMKM Anwar Syarif. Di hadapan penggiat koperasi dan UMKM yang hadir,  Rakhmat mengajak, untuk menerapkan protokol kesehatan seperti yang telah telah diamanahkan dalam Perwal No.27/2020.

Baca Juga:   Edy Rahmayadi : SDM, Infrastruktur dan Sektor Pertanian Dorong Laju Pertumbuhan Ekonomi

“Kita tidak melarang penggiat koperasi dan pelaku UMKM untuk berusaha, tapi mari kita  laksanakan protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya sehingga roda perekonomian tetap bergeliat di tengah  pandemi Covid-19,” kata Rakhmat.

Mantan Camat Medan Petisah itu selanjutnya menegaskan, Satpol PP sebagai aparatur penegakan peraturan, terutama perda dan perwal tidak akan mentolerir pelaku usaha yang tidak melaksanakan Perwal No.27/2020 tersebut guna mencegah penularan Covid-19. Termasuk, masyarakat maupun ASN di seluruh  lingkungan Pemko Medan.

“Sejak melakukan penindakan, sudah ada 3.000 KTP milik warga yang kita tahan karena kedapatan tidak memakai masker. KTP itu kita tahan selama tiga hari, setelah itu warga bisa mengambilnya kembali di Kantor Satpol PP Jalan Arif Lubis Medan,” jelasnya.

Baca Juga:   Ada 300 Ribu Paket Bantuan Tahap Dua Mulai Disalurkan Untuk Warga Medan

Khusus ASN imbuh Rakhmat, mereka juga telah mendatangi sejumlah OPD di lingkungan  Pemko Medan. Selain memastikan ASN mengenakan masker, juga untuk memastikan apakah masing OPD telah menyediakan wastafel cuci tangan, handsanitizer, menerapkan social distancing serta mengecek suhu dengan menggunakan thermo gun saat memasuki kantor.

“Intinya, tidak hanya masyarakat dan pelaku usaha saja yang kita razia tetapi juga seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan,” tegasnya.

Sementara itu Anwar Syarif dalam pemaparannya mengatakan,  sesuai tugas dan fungsinya sebagai pembina koperasi serta UMKM di Kota Medan, Dinas Koperasi & UMKM berharap agar seluruh penggiat koperasi maupun pelaku UMKM agar dalam melakukan aktifitas dan kegiatan usahanya agar dapat melaksanakan protokol kesehatan sesuai Perwal No.27/2020.

Baca Juga:   Hindari Keramaian, Pemko Medan Ajak Warga Belanja Online

Selanjutnya terkait pembinaan maupun pemasaran produk, Syarif menjelaskan, Dinas Koperasi & UMKM melakukan inovasi dengan menggunakan  digital atau media online.

“Apalagi saat ini kita sedang  menuju revolusi  industri 4.0 yang mendorong  perubahan strategi pemasaran ke online dan digital. Itu sebabnya kita melakukan inovasi bagaimana caranya memasarkan hasil produk penggiat koperasi dan pelaku UMKM dengan menggunakan digital maupun media online,” jelas Syarif .(MS7)