Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Pejabat Pemkab Asahan Tandatangani Naskah Perjanjian Kerja

×

Pejabat Pemkab Asahan Tandatangani Naskah Perjanjian Kerja

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN– Seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Asahan menandatangani naskah perjanjian kerja disaksikan Bupati Asahan di aula Melati kantor Bupati setempat, Rabu (10/3/2021).

Penandatanganan perjanjian kerja ini merupakan salah satu bagian terpenting dalam siklus penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi  Birokrasi (Kemenpan-RB), sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

“Perjanjian Kinerja merupakan Dokumen yang berisikan penugasan dari saya, selaku pemberi Amanah untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja sebagaimana yang telah ditentukan” kata Bupati Asahan, Surya.

Baca Juga:   Ketua Majelis Taklim Muslimah Dambaan Ny. Hj. Rosmaida Saragih, Kali Ini di Kecamatan Sei Bamban

Dikatakan Surya, ada sejumlah tujuan yang ingin dicapai dalam perjanjian kinerja  tersebut. Diantaranya, sebagai  wujud nyata komitmen kepala organisasi perangkat daerah dan camat untuk meningkatkan kinerja masing-masing.

“Selanjutnya dimaksudkan untuk menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja. ketiga, sebagai dasar nilai keberhasilan atau kegagalan  pencapaian tujuan dan sasaran  perangkat daerah, sekaligus sebagai  penghargaan atau sanksi kepada perangkat daerah,” katanya.

Tujuan lainnya sambugnya, pelaksanaan penandatanganan perjanjian kinerja ini dimaksudkan untuk dapat menjadi dasar penilaian untuk melakukan monitoring, pengendalian serta evaluasi, supervisi atas pengembangan dan kemajuan kinerja dari para kepala perangkat daerah.

“Tujuan akhir yang ingin dicapai yakni, sebagai dasar dalam penempatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Beberapa point diatas harus dapat diimplementasikan secara optimal oleh seluruh organisasi perangkat daerah, tentunya harus diawali dengan perjanjian kinerja yang baik” katanya.

Baca Juga:   Nawal Ajak Generasi Muda Teladani Akhlak Rasulullah

Mengakhiri sambutannya Bupati meminta, kepada seluruh kepala OPD dan camat untuk patuh dan taat melaksanakan 3T, yaitu, tertib administrasi, tertib anggaran dan tertib bertugas. (MS10)