Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

Pekerja Migran Indonesia Berperan dalam Pembangunan Desa

×

Pekerja Migran Indonesia Berperan dalam Pembangunan Desa

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN-Berdasarkan hasil laporan bersama dari badan PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa), desa memiliki peran yang vital dalam memastikan perlindungan menyeluruh untuk para pekerja migran yang terpaksa pulang ke kampung halamannya di Indonesia, akibat dampak pandemic Covid-19.

Pandemi Covid-19 menyebabkan banyak pekerja migran dari Indonesia yang kembali ke kampung halaman mereka. Berdasarkan data Kementarian Luar Negeri Republik Indonesia, sekitar 180,000 pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri telah kembali ke Indonesia lewat jalur resmi pada awal pandemi Covid-19.

Peluncuran laporan dibuka secara daring oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar.

“Kebijakan pembangunan desa telah merujuk ke SDGs Desa, yang berfokus pada pembangunan daerah tertinggal. Hasil kerja ini menguntungkan komunitas di daerah tertinggal tanpa terkecuali dan memastikan bahwa tidak ada yang tertinggal, termasuk para pekerja migran,” ucap Menteri Iskandar, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga:   Pemerintah Berikan Keringanan Utang Di Masa Pandemi

Menteri Iskandar menyebutkan, sekitar 90 persen pekerja migran Indonesia berasal dari daerah pedesaan.

Kepala Perwakilan UNDP Indonesia, Norimasa Shimomura mengatakan, penerapan yang efektif dari hukum yang berlaku untuk melindungi hak-hak pekerja migran menjadi kunci untuk memenuhi kebutuhan para pekerja migran.

“Berdasarkan peraturan yang ada, pemimpin tingkat daerah berkewajiban untuk membantu para pekerja migran yang kembali ke Indonesia. Namun, peraturan ini membutuhkan implementasi yang efektif. Sehingga, sangat penting bagi pemerintah daerah untuk memahami tanggung jawab dan kapasitas dalam mengimplementasikan hukum tersebut untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran, terutama ketika pandemi,”katanya.

Hasil studi melibatkan 1,082 desa di delapan provinsi, dengan mempertimbangkan jumlah pekerja migran di daerah yang dilibatkan. Studi ini mengkombinasikan antara data kualitatif dan informasi dari pihak pemerintah dan non-pemerintah.

Baca Juga:   Jelang Lebaran 1444 H, Parlindungan Purba dan Tuahman Purba Sambut Kedatangan Pekerja Migran

Louis Hoffman, Kepala Perwakilan IOM Indonesia, juga menyebutkan, beberapa ketentuan kunci legislatif dan program yang mampu menopang perlindungan secara menyeluruh bagi para pekerja migran di Indonesia.

“Yang survei ini fokuskan, selain rapuhnya pemenuhan kebutuhan mendasar bagi para pekerja migran yang kembali ke Indonesia semasa pandemi, adalah pentingnya penguatan kapasitas di tingkat desa untuk memberikan program kepada para pekerja migran – mereka yang kembali ataupun yang berangkat – sebagai cara untuk memastikan perlindungan menyeluruh dan lebih efektif pada akibat dan larangan semasa pandemi Covid-19,” katanya.

Kepala Perwakilan UNDP Indonesia, Norimasa Shimomura menyampaikan bahwa penerapan yang efektif dari hukum yang berlaku untuk melindungi hak-hak pekerja migran menjadi kunci untuk memenuhi kebutuhan para pekerja migran.

Baca Juga:   RNI : Siap Produksi Sejuta Masker Dalam Seminggu

“Berdasarkan peraturan yang ada, pemimpin tingkat daerah berkewajiban untuk membantu para pekerja migran yang kembali ke Indonesia. Namun, peraturan ini membutuhkan implementasi yang efektif. Sehingga, sangat penting bagi pemerintah daerah untuk memahami tanggung jawab dan kapasitas dalam mengimplementasikan hukum tersebut untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran, terutama ketika pandemi,”katanya.

Sebagaimana kepala peneliti dan urusan luar negeri dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Dina Nuriyati, menekankan komitmen institusinya dalam memberikan dukungan lebih jauh untuk menerapkan peraturan perlindungan bagi para pekerja migran.

“SBMI akan terus mendukung upaya pemerintah dalam menerapkan peraturan No. 18 tahun 2017 secara efektid, terutama dalam mengatur komunitas pekerja migran di tingkat desa,”katanya. (MS11)