Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Pelaku Curanmor dan Penadahnya Ditangkap Polres Asahan

×

Pelaku Curanmor dan Penadahnya Ditangkap Polres Asahan

Sebarkan artikel ini

ASAHAN – Polres Asahan menggungkap tiga orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor dengan korban berinisial ES (39), warga Jalan Diponegoro Kelurahan Kisaran Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.

Ketiga tersangka tersebut yakni, berinisial DRS (23), warga Kisaran seorang wanita yang bekerja sebagai supir dan dua penadahnya yakni SL (38) dan JS (39) warga Siantar.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK. MH. didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/11/2021) membenarkan penangkapan tersebut.

Dikatakannya, aksi pencurian itu terjadi pada Senin (4/10/2021) lalu. Korban langsung melaporkan kejadian pencurian sepeda motornya ke Polres Asahan yang hilang dari depan rumahnya di Jalan Diponegoro Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Baca Juga:   Usai Digagahi, Pacarnya Digilir di Gubuk Bersama Teman-temannya

Kemudian Kapolres memerintahkan personelnya untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 November 2021 sekira pukul 11.00 wib unit jatanras berhasil mengamankan seorang wanita pelaku utama berinisial DRS dan dua orang pria yang merupakan penadah sepeda motor tersebut berinisial SL dan inisial JS.

“Keduanya kita amankan di tempat terpisah, untuk SL kita amanakan di Jalan Sutami Kisaran, sedangkan JS kita amankan di Jalan Asahan, Siantar. Barang bukti juga berhasil diamankan,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, terhadap ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal berbeda, untuk tersangka utama dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan untuk penadah kita dijerat dengan pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (MS10)

Baca Juga:   Pengacara Hana Hanifah Jelaskan Ada Job Pemotretan di Medan