Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimKesehatanNasional

Pelaku Pemalsuan Surat Bebas Covid-19 Patok Tarif Rp300 Ribu

×

Pelaku Pemalsuan Surat Bebas Covid-19 Patok Tarif Rp300 Ribu

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta : Polres Jembrana, Polda Bali menangkap dua kelompok dengan total tujuh tersangka terkait kasus penjualan surat keterangan sehat bebas Covid-19. Para pelaku mematok tarif Rp100 ribu hingga Rp300 ribu.

“Motif pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi, per lembar surat keterangan dijual dengan harga Rp100 ribu sampai Rp300 ribu,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2020).

Menurut Ahmad, dua kelompok pelaku membuat dan menjual surat keterangan palsu secara manual dan secara e-commerce atau online. Kelompok pertama berisi 3 tersangka diamankan pada Kamis, 14 Mei 2020. Mereka membuat surat keterangan bebas Covid-19 secara manual.

Baca Juga:   BREAKING NEWS ! Walikota Medan Terjaring OTT KPK Bersama Anak Buah

“Kelompok pertama yang menjual secara menual ada 3 tersangka, yaitu FMN (35) tahun seorang sopir travel, PB (20) tahun pengurus travel dan SW (30) tahun wiraswasta percetakan, ditangkap pada Kamis 14 mei 2020 di lingkungan jining Agun, Gilimanuk, Jembrana, Bali,” ujar Ahmad.

Penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari adanya informasi transaksi surat keterangan bebas Covid-19 palsu di pasar Gilimanuk, Bali. Dari situ polisi berhasil mengamankan para tersangka.

“Penyidik mendapat informasi tentang transaksi surat keterangan bebas Covid-19 palsu di depan pasar Gilimanuk. Kepada para pengemudi travel, kemudian ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polsek pelabuhan Gilimanuk dan berhasil mengamankan pelaku FMN sedang bertransaksi surat tersebut,” papar Ahmad.

Baca Juga:   Kumpulan Doa dan Ucapan Dari Seorang Ibu Untuk Putra yang Lulus Masuk Polisi

Dari tangan kelompok pertama ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 lembar surat keterangan dokter yang sudah diisi data lengkap beserta tanda tangan palsu, uang tunai Rp200 ribu, 6 lembar blangko surat keterangan dokter, 1 pulpen, 2 handphone dan 1 perangkat komputer.

Sementara itu, kelompok kedua, polisi mengamankan 4 orang tersangka. Untuk kelompok ini, polisi menyebutkan mereka membuat surat sehat bebas Covid-19 palsu dan menjualnya secara online.

“Kelompok kedua yang menawarkan secara e-commerce, ada 4 tersangka yaitu WF (38), IA (35), RM (25), dan PEA (31). Keempatnya, berprofesi sebagai tukang ojek,” ucap Ahmad.

Ahmad menuturkan, mereka ditangkap pada saat yang sama dengan kelompok pertama yaitu pada Kamis 14 Mei 2020 di rumah masing-masing. Adapun modus para pelaku adalah dengan memanfaatkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan membuat dan menjual surat keterangan kesehatan yang palsu kepada para pengguna pelabuhan Gilimanuk dan dijual secara manual.

Baca Juga:   Asmara Maut, Polisi Bekuk Pembunuh Wanita Bule Asal Slovakia

Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 263 atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.