Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diamankan Polsek Lubuk Pakam

×

Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diamankan Polsek Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| DeliSerdang-Team Tekab Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor, Senin(01/06/20).

Pelaku yang diamankan yakni K Alias Ompong, (34) warga Pasar VI Kelurahan Lubuk Pakam III Kecamatam Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap usai melakukan pencurian satu unit sepeda motor di Jalan Besar Medan-Lubuk Pakam Kel. Syamad Kec. Lubuk Pakam, tepatnya di depan Bank BRI.

Alhasil, Petugas yang sedang melintas langsung sigap mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Informasi yang himpun Mediasumutku. Awalnya kejadian bermula dari adanya teriakan seorang warga Khairil Ashar (27) warga Perkebunan Pondok Bali Kelurahan Tanjung Garbus I Kecamtan Lubuk Pakam yang menjadi korban pencurian sepeda motor tersebut.

Baca Juga:   Honda Supra Kontra Daihtsu Pick Up, Dua Pelajar Dilarikan Rumah Sakit

Saat itu korban berterika “maling maling” sambil menunjuk ke arah tersangka K Als Ompong yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 5543 MAY.

Kemudian saat kejadian, Petugas yang sedang melintas di Jalan Besar Medan-Lubuk Pakam Kel. Syamad Kec. Lubuk Pakam (tepatnya di depan Bank BRI) mendengar teriakan. Secara spontan petugas Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang langsung sigap melakukan pengejaran dengan menghadang tersangka.

Setelah terhadang dan terjatuh, tersangka K Als Ompong dengan mengendarai sepeda motor berusaha untuk melarikan diri, namun Petugas dengan sigap berhasil mengamankannya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya K Als Ompong beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 5543 MAY diboyong untuk diamankan di Mapolsek Lubuk Pakam guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan dari hasil interogasi, bahwa K Als Ompong merupakan Narapidana / tahanan Asimilasi yang baru keluar pada bulan Maret 2020 kemarin.

Baca Juga:   Pemprov Sumut Bantu Korban Erupsi Gunung Semeru

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK melalui Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto S. membenarkan kejadian tersebut dan telah mengamankan tersangka K Als Ompong beserta barang bukti hasil curiannya satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 5543 MAY.

Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka K Als Ompong merupakan Narapidana / tahanan Asimilasi yang baru keluar pada bulan Maret 2020 kemarin”kata AKP Hendri Yanto S.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke komando untuk proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap tersangka kita jerat pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.”, ujar Kapolsek AKP Hendri Yanto S.

Baca Juga:   Pemkab Sergai Diminta Aktifkan Satgas Covid-19 Di Desa