Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedan

Pelaku Penjambret HP Wartawati Berhasil Diringkus

×

Pelaku Penjambret HP Wartawati Berhasil Diringkus

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan: Personil Polsek Medan Kota lumpuhkan pelaku jambret yang merampas handphone milik seorang wartawati media online di Medan. Pelaku ternyata seorang residivis yang beberapa kali melakukan aksi serupa.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin mengatakan adapun pelaku yakni AIS alias Agung, (26) warga Jalan Armada. Dia ditangkap atas laporan Nur Aprilliana Br Sitorua (23) wartawati media online di Medan yang menjadi korban kejahatan pelaku pada Sabtu tanggal 04 April 2020 di Jalan SM Raja.

“Pelaku bersama rekannya berinisial SD yang masih DPO berhasil menggasak handphone korban,” ucap Yaqin, Senin (6/7/2020).

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi pelaku.

Baca Juga:   Polisi Amankan 150 Kg Tembakau Gorila dan 9 Pelaku

“Pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020, Tim TEKAB Polsek Medan Kota mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku Agung di Jalan Pelangi,” kata Yaqin.

Kemudian tim langsung bergerak menuju lokasi dan berusaha mengamankan pelaku yang sedang berjalan di jalan Pelangi.

“Namun pelaku malah sebaliknya mencoba melawan petugas yang hendak menangkapnya sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku,” terang Yaqin.

Kemudian pelaku dibawa menuju RS Bhayangkara untuk diberikan perawatan medis. Selanjutnya pelaku langsung diboyong menuju Mako Polsek Medan Kota.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, dia juga merupakan residivis dengan kasus pemerasan dan pengancaman sekitar bulan Januari 2015. Putusan hukuman 1 tahun 6 bulan. Lalu pelaku bebas sekitar bulan Juni 2016. Kemudian sekitar bulan Juli 2017 pelaku bersama rekannyas pernah mencuri 2 (dua) unit Handphone di kosan Jalan Turi dan sekitar bulan Januari tahun 2020 pelaku mengakui sering melakukan pemerasan terhadap masyarakat pengunjung Taman Teladan di jalan Dr GM Panggabean namun tidak pernah ada korban yang melaporkan ke Polsek Medan Kota,” pungkas Yaqin.

Baca Juga:   Kafilah Sergai Ikuti STQH Tingkat Provinsi Sumut ke-VXIII tahun 2023

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti handphione milik korban.

“Untuk tersangka lainnya tetap akan kita kejar,” tukas Yaqin.