Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Teknologi

Pelanggan Ditenggat Bayar Listrik Sebelum Tanggal 20

×

Pelanggan Ditenggat Bayar Listrik Sebelum Tanggal 20

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | KISARAN – PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kisaran, mengingatkan kepada pelanggan agar membayar tagihan listrik tepat waktu, yakni, sebelum tanggal 20. Hal itu untuk menghindari pemutusan sementara dari petugas.

”Bayarlah tagihan listrik tepat waktu, sebelum tanggal 20 setiap bulannya, untuk menghindari pemutusan listrik sementara,” kata Rosiana Hasibuan, Manager ULP Kisaran kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).

Ia melanjutkan, di tengah pandemi COVID-19 yang belum usai, tentunya banyak aktivitas yang dilakukan dari rumah saja. Menurutnya, listrik sudah menjadi partner wajib dalam mencukupi berbagai kebutuhan kehidupan masyarakat, antara lain untuk bekerja, menonton televisi, menyalakan pengatur suhu ruangan dan lain sebagainya selama dirumah.

“Terutama bagi yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) energi listrik membantu kita menghidupkan mesin dan menyalakan peralatan elektronik sehingga kerja kita lebih mudah. Apa jadinya kita hidup tanpa listrik? Untuk itu, kami sangat mengharapkan partisipasi pelanggan dalam membayar rekening listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulan,” ujarnya.

Baca Juga:   Masa Pandemi, Kebutuhan Internet Makin Meningkat

Dengan pembayaran listrik tepat waktu oleh pelanggan, dikatakan Rosi akan berdampak pada pemenuhan penyediaan kebutuhan listrik yang juga membutuhkan biaya operasional dan pemeliharaan. Biaya tersebut salah satunya diperoleh dari pembayaran rekening listrik oleh pelanggan.

Dikatakannya, di era Kebiasaan Baru ini pun pelanggan dapat membayar rekening tagihan listrik melalui aplikasi Mobile Banking, E-Banking dan aplikasi E-Commerce. Selain dengan aplikasi handphone pelanggan dapat membayar tagihan listrik di ATM, Kantor Pos serta pada minimarket dan loket pembayaran terdekat dengan kediamannya.

“Dengan begitu, masyarakat bisa melakukan pembayaran tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulan untuk menghindari pemutusan”, tutup Rosi. (MS10)