Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Pelarangan Mudik, KA Antar Kota Hanya Untuk Perjalanan Mendesak

×

Pelarangan Mudik, KA Antar Kota Hanya Untuk Perjalanan Mendesak

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN-Sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, PT KeretaApi Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara hanya mengoperasikan kereta api (KA) antar kota bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik saja mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Hal itu sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

“KAI Divre I SU menjalankan kereta api antar kota pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetapdilarang,” kata Vice President PT KAI Divre I SU, Daniel Johannes Hutabarat, Kamis (6/5/2021).

Dikatakannya, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan untuk kepentingan mendesak saja seperti, bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya.

“Bagi pegawai instansi pemerintahan /ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggotaPolri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan,” katanya.

Baca Juga:   MTQ ke 54 Tingkat Kota Medan Digelar Secara Virtual

Untuk pegawai swasta, lanjutnya, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan, bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/lurah setempat.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahunkeatas,” kata Daniel.

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal ke berangkatan KA.

Baca Juga:   Ranperda Pengelolaan Keuangan Disetujui Jadi Perda, Bobby Nasution: Berikan Kepastian Hukum Yang Kuat

Nantinya lanju dia, petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kereta api antar kota dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena, kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” tegas Daniel.

Untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, tiket kereta api tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung tiga jam sebelum keberangkatan.

“Jumlah KA yang kami operasikan terbatas, hanya untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Akan tetapi, KAI Divre I SU tetap menerapkan protocol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” kata Daniel.

Baca Juga:   JBMI Diharapkan Mendukung Program Prioritas Pemko Medan

Untuk perjalanan kereta api perkotaan, terdapat 2 kereta api dengan 20 perjalanan yang dioperasikan dimana dilakukan pembatasan jam operasional yaitu, keberangkatan dari stasiun awal maksimalpukul 20.00 WIB.

Daniel mengatakan, kereta api antar kota maupun kereta api perkotaan yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari pemerintah. KAI Divre I SU mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA.

“KAI Divre I SU selalu mengoperasikan kereta api sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,” tutup Daniel.

Untuk info selengkapnya terkait syarat naik kereta api antar kota  bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di Stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121. (ms7/foto:ist)