Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlinePeristiwaSumut

Pemalsuan Tanda Tangan, Kades Dilaporkan Bendaharanya ke Polisi

×

Pemalsuan Tanda Tangan, Kades Dilaporkan Bendaharanya ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Asahan – Asti Meliana Damanik, bendahara Desa Cengkring Pekan, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara melaporkan kepala desanya sendiri, ke Polres Batubara atas dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHPidana.

Hal itu, diketahui Astri saat ia melakukan pengambilan honor perangkat desa di Bank Sumut pada tanggal 25 Juni 2020. Ia terkejut ketika petugas bank menolaknya mencairkan sejumlah uang, dikarenakan pada surat keputusan (SK) yang ditandatangani kepala desa  namanya tak tercantum sebagai bendahara. Ada nama orang lain disana hingga ia tak bisa mengeluarkan uang pencairan.

Padahal, menurut Astri saat ini ia masih menjabat sebagai bendaraha desa yang sah dan belum dilakukan pergantian. Merasa tidak terima, ia kemudianmelaporkan perbuatan kadesnya itu ke Polres Batu Bara dengan surat tanda terima laporan polisi nomor, STTLP/130/Vii/2020/Res.Batubara pada tanggal 5 Juli 2020 kemarin.

Baca Juga:   Sekda Madina Minta Timnya Segera Ambil Langkah Antisipasi Wabah Corona

“Tentu saya terkejut ketika pihak bank Sumut menyatakan saya tak lagi bendahara desa. Saya tanyakan kepada kades, ternyata  benar bahwa ia pernah mengganti surat keputusan / SK ke pihak Bank untuk melakukan pencairan yang saya tak ketahui,” kata Astri saat berbincang dengan wartawan, Selasa (28/7/2020).

Didampingi kuasa hukumnya Hasbi Sitorus SH, Astri mengaku saat ini dia masih bekerja di Kantor Desa  sebagai bendahara dan tindakan (pemalsuan) tersebut sudah diakui langsung kepala desa. Astri merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan kepala desanya.

Sementara itu Hasbi selaku kuasa hukum, usai mendampingi laporan kliennya tersebut ke Polres Batubara,  meminta agar aparat penegak hukum segera memangil Pantas Parulian Aritonang, selaku kepala desa untuk diperiksa karena perbuatannya masuk dalam kategori kejahatan pidana dengan merugikan orang lain.

Baca Juga:   Pelantikan 2 Kades, Bupati Asahan Terapkan Sistem Protokol Pencegahan Covid-19

“Terhadap pelaporan yang dibuat klien kami tersebut, meminta agar secepatnya dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap oknum kepala desa,” ujarnya.

Sayangnya, sampai saat ini kepala desa Cengkring Pekan, Kecamatan Medang Deras tidak dapat dikonfirmasi untuk didapatkan hak jawabnya melalui sambungan seluler, termasuk ketika wartawan menanyakan hal itu melalui pesan singkat belum mendapatkan balasan.

(MS10)