mediasumutku.com| SERGAI- Kuasa Hukum pelaku penganiayaan aktivis Sumatera Utara (MF) kepada Fahrurrozi alias Rozi, Bambang Hendarto menilai, pemberitaan tentang pemukulan aktivis Sumut tersebut hanyalah sensasi belaka.
“Sebelum kejadian, kami ditunjuk rekan kita inisial MF memberitahukan kepada kita apa yang sudah diperbuatnya kepada Fahrurrozi alias Rozi. Kemudian memberikan kuasanya kepada kita untuk mendampinginya melakukan pembelaan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang telah dilakukanya. Bahwasanya rekan kami, klien kami inisial MF tidak membuat sensasi apapun. Pemberitaan-pemberitaan yang ada di media yang berkembang itu semua, saya pastikan adalah sensasi,” kata Bambang Hendarto didampingi Wami Prabowo SH dan Agus Salim SH usai melakukan konfrensi pers di Mapolres Sergai, Senin (8/2/2021).
Bambang menjelaskan, seperti yang telah disampaikan Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, bahwa kejadian tersebut murni hanya permasalahan pribadi, tidak ada kaitannya dengan permasalahan koruptor atau menutupi-nutupi kasus atauun dendam.
“Tidak, tapi ini murni permasalahan antara anak muda dengan anak muda. Dan, kita tidak tahu permasalahan internal mereka, tapi kami pastikan yang pertama tidak ada unsur politis. Kedua, terhadap pemberitaan-pemberitaan yang disampaikan di media, kita tidak tahu sumber itu dari mana yang menyatakan adanya intimidasi teror. Sekali lagi kami pastikan hari ini tidak, kalau ada intimidasi teror tidak mungkin inisial MF hari ini diserahkan,” ujarnya.
Bambang mengakui, sejak kasusnya dilaporkan ke polisi pada 4 Februari 2021 lalu, hingga Senin (8/2/2021), pihaknya belum mendapat satupun surat panggilan.
“Artinya, MF belum dapat surat panggilan. Tapi karena buktinya dia sebagai warga yang taat kepada hukum dan orangnya siap mempertanggungjawabkan atas perbuatanya, dia sampaikan kepada kita, dia menyerahkan diri. Tadi pagi rekan kita inisial MF kami serahkan untuk di periksa ke Polres Sergai untuk mempertangungjawab perbuatanya. Kita pastikan tidak ada tekanan-tekanan apapun yang disampaikan kepada rekan kita MF untuk menyerahkan diri,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus pemukulan terhadap aktivis Sumut, Fahrurrozi alias Rozi (36), warga Dusun IV Kecamatan Pantai Cermin, Sergai yang dilakukan oleh MF, terjadi di sebuah Kafe R2D, di Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai, sekira pukul 00:00 Wib, Kamis (4/2/2021).(MS6)