Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru Muda
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru Muda
previous arrow
next arrow
EkonomiNasional

Pemerintah Berikan Keringanan Utang Di Masa Pandemi

×

Pemerintah Berikan Keringanan Utang Di Masa Pandemi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|JAKARTA-Pemerintah memberikan perhatian keringanan utang kepada debitur dalam menyelesaikan kewajibannya. Keringanan utang dapat dimanfaatkan oleh penanggung utang yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.

Keringanan ini diberikan kepada debitur dengan utang kurang dari satu miliar rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata dalam acara Bincang Bareng DJKN secara virtual menyebutkan, latar belakang kehadiran PMK ini pertama, karena kita ingin meningkatkan kualitas tata kelola dalam mengurus debitur. Kedua, kita ingin membantu mereka yang punya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada negara.

Baca Juga:   Dampak Covid-19, DPC Partai Gerindra Sergai Bagikan Masker Dan Sembako Kepada Masyarakat

“Akan tetapi, mungkin karena kendala termasuk pandemi covid ini yang membuat mereka mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya kita akan coba berikan jalan keluar. Ketiga, merupakan amanat Undang-Undang APBN 2021,” jelas Isa Rachmatarwata, Jum’at (26/02).

Isa menjelaskan, bentuk keringanan utang yang diberikan terbagi pada utang yang didukung barang jaminan berupa tanah bangunan dan utang yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah dan bangunan. Bentuk keringanan ini dengan adanya pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos atau biaya lainnya.

“Adapun pengecualian pemberian keringanan utang dalam PMK ini. Keringanan utang tidak dapat diberikan kepada piutang negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan, berasal dari ikatan dinas, berasal dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi, piutang negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, penyelesaian setara lainnya,” jelasnya.

Baca Juga:   Satgas Covid-19 Minta Daerah Optimalkan Implementasi PPKM

Dirjen KN mengajak, debitur untuk memanfaatkan program yang akan berjalan sampai Desember 2021 ini. Dengan adanya program keringanan utang diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan ekonomi.

“Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait program keringanan utang dapat menghubungi KPNKL terdekat atau melalui Halo DJKN 150991,”ujarnya.