Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru Muda
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru Muda
previous arrow
next arrow
HeadlineKesehatanMedanNasionalSumut

Pemerintah Layak Berikan Insentif Wartawan Peliput Covid 19

×

Pemerintah Layak Berikan Insentif Wartawan Peliput Covid 19

Sebarkan artikel ini

 

Mediasumutku.com I Medan : Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara Zulfikar Tanjung mendesak  pemerintah  agar dapat memberikan semacam insentif kepada para jurnalis atau wartawan dalam meliput musibah Coronavirus (Covid-19) yang penyebarannya sudah semakin mengkhawatirkan semua orang.

“Wartawan itu juga manusia biasa. Resiko terbesar mereka meliput Covid 19 ini adalah kematian. Jadi sangat wajar bila dalam situasi bencana Corona virus ini wartawan tanpa pamrih meliput dan memberitakannya juga mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Para wartawan itu bekerja siang dan malam untuk memberikan informasi yang sebenarnya apapun terkait Covid 19 kepada masyarakat luas,” ujarnya di Medan, Sumatera Utara, Kamis (26/3/2020).

Seraya memberi apresiasi atas kebijakan Presiden Jokowi yang telah memberikan perhatian khusus kepada para dokter, tenaga medis, pelaku UKM dan koperasi, Zulfikar yang juga pengurus PWI Sumut ini berharap wartawan hendaknya juga mendapat perhatian yang sama dengan profesi lainnya.

“Bagaimana teknis dan legitimasinya agar insentif itu bisa diberikan tanpa mengurangi independensi dan kaidah jurnalistik, pemerintah dapat meminta masukan dari Dewan Pers (DP) yang mempunyai konstituen berkompeten. Tentu DP dapat memikirkannya karena insentif itu khusus bagi pers dalam negara kondisi bencana,” ujarnya.

Baca Juga:   Sembuh Covid-19, Kanika Kapoor Bakal Diperiksa Polisi

Zulfikar mengakui bahwa dalam Standar Perlindungan Wartawan yang ditandatangani sejumlah organisasi pers, perusahaan pers, tokoh pers serta Dewan Pers di Jakarta pada tanggal 25 April 2008 lalu itu ditekankan mengenai perlindungan wartawan dalam peliputan bencana atau konflik yang mengundang resiko menjadi tanggung jawab perusahaan pers tempat wartawan bekerja.

“Dalam SOP itu jelas wartawan melaksanakan tugas khusus seperti di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi peralatan keselamatan, asuransi serta pengetahuan. Namun kita tidak usah la berpura-pura, sebagian besar perusahaan pers hanya bisa memenuhinya dengan apa adanya. Untuk itu, pemerintah masih perlu ikut membantu semacam insentif,” tuturnya.

Dalam suasana merebaknya bencana Coronavirus ini, katanya, wartawan memerlukan banyak biaya ekstra seperti untuk masker, handsanitizer, alat-alat perlindungan diri dan lainnya yang dalam waktu tertentu harus diganti dalam tugas relatif 24 jam.  Selain itu ada pula anggaran yang harus dipenuhi seperti, membeli pulsa dan paket internet yang cukup untuk kepentingan operasional peliputan.

Baca Juga:   80 Persen Pasien Covid-19 Alami Gejala Ringan

Lagi pula sudah menjadi rahasia umum gaji wartawan sebagian besar masih sangat jauh dari standar kebutuhan minimum meskipun wartawan selama ini paling “ribut” kalau upah buruh di bawah UMR.

“Ini realita. Selama ini ekonomi keluarga wartawan banyak ditopang oleh isterinya yang mencari usaha tambahan misalnya berjualan, bekerja di perusahaan dan lain-lain. Namun karena social dan phisyc distancing maka isteri dan keluarga lebih banyak di rumah sehingga tambahan ekonomi tersendat. Jadi wajar la kalau wartawan diberi insentif,” ujarnya.

Zulfikar  mengemukakan wartawan adalah saksi atas berbagai peristiwa, sesuatu yang jarang dialami oleh orang kebanyakan. Wartawan adalah mata dan telinga bagi pembaca, pendengar dan pemirsa.

“Maka dari itu khalayak juga harus menyadari bahwa selain berprofesi sebagai jurnalis, wartawan juga manusia. Kemanusiaan adalah salah satu aspek kerja jurnalistik, meski ketika bekerja wartawan berusaha untuk tidak terpengaruh dengan liputan yang dilakukannya,” tuturnya.

Baca Juga:   50 Persen Lapas Diisi Napi Narkoba

Tidak dinafikan katanya sebagian perusahaan media sekarang sudah memberikan perhatian terhadap wartawannya namun masih banyak yang harus dilakukan untuk mencapai tahap ideal. “Wartawan yang tugas ke daerah berbahaya, harus dipastikan bahwa wartawan tersebut memiliki bekal yang cukup secara teknis maupun non-teknis,” ujarnya.

Karena wartawan menjadi saksi atas peristiwa menyedihkan baik akibat bencana ataupun lainnya maka wartawan dapat menjadi korban di daerah bencana atau konflik dan mengalami luka emosional.

Inilah bagian dari pekerjaan wartawan sama halnya dengan risiko yang harus dihadapi oleh tentara, anggota polisi dan anggota pemadam kebakaran. Karena itu perusahaan media dan dibantu masyarakat maupun pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga para wartawannya.

Mari sama dicamkan bahwa wartawan adalah manusia biasa jadi adalah sesuatu yang wajar bila wartawan diberi pertolongan untuk mendukung pelaksanaan tugasnya sebesar apapun dukungan tersebut diperlukan. (MS5)