Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Pemiliki Akun Sun Go Kong Dijerat Hukuman Enam Tahun Penjara

×

Pemiliki Akun Sun Go Kong Dijerat Hukuman Enam Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI– Pemilik akun facebook Sun Go Kong, ID alias Ancun (23), yang diduga menista agama terancam hukuman penjara selama enam tahun.

“Tersangka ID alias Ancun warga Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai yang terlibat kasus penistaan agama melalui media sosial (facebook). Dalam hal ini, pelaku sudah dilakukan penahanan,” kata Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, dalam paparannya, di Mapolres Sergai, Minggu (21/2/2021).

Turut hadir, Ketua MUI Sergai, Hasful Huznain, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan organisasi masyarakat.

Disebutkan AKBP Robin Simatupang, pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 2 tentang UU RI N0 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat 2 UU RI No. 11 tahun 2016 dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan kebencian atau permusuhan agama ras antara golongan atau sara, setiap orang tanpa hak melawan hukum akan di tindak.

“Tersangka ID alias Ancun sudah di tahan dan tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara,”ucap Robin.

Robin mengatakan, motif tersangka ID alias Ancun melontarkan kata-kata tak wajar di akun medsos miliknya adalah dilatarbelakangi permasalahan hubungan asmara dengan wanita yang berbeda agama denganya. Namun, hubungan asmara itu kandas karena wanita tersebut memilih pria lain yang seagama dengannya.

“Selanjutnya untuk melampiaskan kemarahan Ancun dengan sengaja memposting kata-kata penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial atas nama Sun Go Kong. Ancun juga telah mengakui bahwa akun facebook itu memang miliknya,” kata Robin.

Baca Juga:   Diduga Menista Agama, Pemilik Akun Sun Go Kong di Sergai Nyaris Dimassa Warga

Dikatakannya, langkah- langkah yang dilakukan yakni, mengamankan tersangka. Kemudian, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menyita barang bukti berupa, satu buah handphone yang digunakan oleh tersangka.

Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serdang Bedagai, Hasful Huznain mengharapkan,  jangan terlalu cepat untuk mengambil tindakan yang bisa melukai hati sesamanya,walaupun berbeda agama.

“Oleh sebab itu seluruh orangtua, tokoh masyarakat, tokoh agama kita himbau untuk sama-sama bisa memberikan dakwah pengajaran. Sehingga, anak anak kita bisa terdidik dan tidak menyampaikan sesuatu atau berbuat sesuatu diluar kehendak, diluar kebiasaan atau diluar adat apalagi diluar agama,”ujarnya. (MS6)