Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiHeadlineSumut

Pemkab Sergai Hapuskan Sanksi Administrasi PBB TA. 2020

×

Pemkab Sergai Hapuskan Sanksi Administrasi PBB TA. 2020

Sebarkan artikel ini

mediasumutku | Sergai : Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai menggelar Sosialisasi dan Penagihan aktif dalam rangka penghapusan sanksi Administratif PBB tahun 2020.

Adapun kegiatan ini di laksanakan Balai Karyawan Desa Sei Bamban Estate Kecamatan Sei Bamban, Sergai. Kamis(23/1/2020) kemarin.

Bupati Sergai Ir H Soekirman didampingi Wabup H Darma Wijaya dalam sambutanya mengatakan bahwa sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Sergai yang telah dicanangkan dan dituangkan dalam 21 Peraihan yang harus dicapai, Pemkab Sergai berkomitmen untuk meningkatkan rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap pendapatan daerah secara keseluruhan dengan persentase di atas 10% pada tahun 2021.

“Tahun 2019 Pemkab Sergai memperoleh PAD sebesar Rp 143.372.987.171 atau sebesar 106,79%, hal ini tentu telah melampaui target rasio yang ditetapkan dalam RPJMD sebesar 8,8%. Salah satu sumber PAD terbesar berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),” kata Bupati Soekirman.

Baca Juga:   Nawal : Sudah Saatnya Pelaku Usaha Beralih ke Digital

Pendapatan ini, lanjut Bupati tentu menjadi tulang punggung dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan

Program penghapusan sanksi administratif ini dilakukan dalam rangka meningkatkan serapan dari para wajib pajak. Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun 2019 dan tahun-tahun sebelumnya, untuk dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenakan sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran, dengan kata lain wajib pajak cukup melunasi pokok ketetapan pajak yang terutang saja,”ujarnya

Selain berfungsi untuk mencapai target PBB-P2 tahun 2020 sebesar 20 miliar rupiah, program ini juga akan sangat berguna untuk meminimalisir dan mengurangi beban piutang PBB-P2. Perlu diketahui bahwa pada saat pendaerahan PBB-P2 pada tahun 2013, Pemkab Sergai turut diberikan beban piutang PBB-P2 “warisan” dari KPP-Pratama.

Baca Juga:   UKW Dewan Pers-PWI Gratis Akan Digelar 23-25 Februari 2021

Piutang ini, lanjut Bupati, terus bertambah seiring waktu imbas dari masih adanya Wajib Pajak yang setiap tahunnya tidak melunasi kewajiban,”ujar Bupati Soekirman

Ia menambahkan, Pemkab Sergai melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) terus berusaha meminimalisir dan mengurangi beban piutang PBB-P2 antara lain dengan melakukan verifikasi ulang terhadap objek pajak yang ada di wilayah Kabupaten Sergai, serta dengan memberikan kemudahan wajib pajak agar mau melunasi kewajibannya.

“Antara lain melalui program penghapusan sanksi administratif sebagaimana yang saat ini tengah kita laksanakan. Maka dari itu diharapkan kepada wajib pajak untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya karena program penghapusan sanksi administrasi ini diselenggarakan dalam waktu yang terbatas,” ungkap Bupati.

Baca Juga:   Menghadapi Pesta Demokrasi Komisi A DPRD Sumut Kunker Di Serdang Bedagai

Turut hadir Kadis Kominfo Drs. H. Akmal, AP, M.Si,
Camat Sei Bamban Juniar Gultom S.H, Muspika Kecamatan Sei Bamban, Kades se- Sei Bamban, tokoh agama dan masyarakat.