Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlinePendidikanSumut

Pemko Binjai Liburkan KBM di Sekolah Selama Seminggu

×

Pemko Binjai Liburkan KBM di Sekolah Selama Seminggu

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Binjai – Untuk mengantisipasi penyebaran Wabah Virus Corona atau Covid- 19 di Kota Binjai maka Pemerintah Kota Binjai meliburkan seluruh sekolah mulai dari tingkat Paud, TK, SD, SMP baik negeri maupun swasta diliburkan 17 – 23 Maret Mendatang.

Hal ini dikatakan Walikota Binjai Idaham kepada wartawan, Selasa (17/3/2020) siang, Walikota Binjai Idaham mengaku sudah meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk segera menindaklanjuti kebijakan yang telah dikeluarkannya tersebut.

Dengan demikian, ujar Idaham, seluruh sekolah TK, SD, SMP, baik swasta maupun negeri, dapat diliburkan mulai Selasa (17/3/2020) sampai tujuh hari ke depan.

“Kami harapkan Dinas Pendidikan untuk menyampaikan kebijakan Pemerintah Kota Binjai kepada sekolah-sekolah untuk meliburkan aktifitas sekolah selama tujuh hari ke depan sebagai bentuk antisipasi kita terhadap wabah yang sudah mendunia ini, bukan hanya satu negara tetapi banyak negara yang sudah terkena,” kata Idaham.

Baca Juga:   Prajurit dan ASN Kodam I/BB Terima Bingkisan Idul Fitri

Sejauh ini, kata dia, memang belum ada pelajar di Binjai yang terkena virus Korona.  Akan tetapi, pihaknya tidak ingin antispasi dilakukan setelah ada warga yang menjadi korban Korona.

Idaham mengaku ingin mempertahankan 100 persen warga Binjai bebas dari virus Korona. “Kami ingin mempertahankan 100 persen warga Binjai tidak ada yang terkena corona,” ucap Idaham.

Namun ia minta warga tidak panik. Sebab kebijakan libur sekolah adalah langkah pencegahan sebelum betul-betul ada korban.

Kepala Dinas Pendidikan Sri Ulina Ginting S.Pd mengaku telah menindaklanjuti istruksi Walikota Idaham dengan mengeluarkan surat pemberitahuan terkait kegiatan belajar mengajar di sekolah sementara diliburkan mulai 17-23 Maret 2020.

Baca Juga:   Bupati Samosir Buka Musrenbang di Kecamatan Nainggolan

Kata dia, ketentuan itu berlaku untuk Kelompok Bermain (KB), TK, Taman Penitipan Anak (TPA), Pos Paud Terpadu (PPT), SD/MI, SMP/MTs baik negeri maupun swasta yang ada di Kota Binjai.

“Ini bukan liburan sekolah tapi diganti  dengan kegiatan belajar dalam rumah terhitung tanggal 17 sampai 23 Maret 2020,” ungkapnya.