Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Pemko Medan Akan Fokus Pada Pemberantasan Korupsi

×

Pemko Medan Akan Fokus Pada Pemberantasan Korupsi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN-Plh Walikota Medan, Wiriya Alrahman mengungkapkan, meskipun Kota Medan masuk dalam zona hijau yang berarti pelayanan publik sudah baik dengan nilai 81 keatas. Namun, dia menyadari masih ada oknum yang masih nakal, oleh karenanya ini akan terus menjadi fokus Pemko Medan kedepannya.

“Alhamdulillah dari tahun 2016 sampai saat ini Medan untuk pelayanan publik masih zona hijau. Kita berharap hasil survei di tahun 2021 Medan masih tetap berada di Zona Hijau. Tapi, kita tidak bisa puas dengan zona Hijau yang diperoleh Medan. Kedepannya akan terus ditingkatkan dan kawal, karena pelayanan publik ini bersangkutan dengan oknum, oleh karenanya jika terdapat kesempatan maka dikhawatirkan akan terjadi korupsi,” kata Wiriya usai mengikuti Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jumat (19/02).

Baca Juga:   Kajati Sumut IBN Wiswantanu Hadiri HUT ke-73 Pemprov Sumut

Pertemuan ini guna meningkatkan Pelayanan Publik di Pemerintah Daerah dan mencegah dari tindakan Korupsi.

“Pertemuan yang digelar bersama KPK RI dan Ombudsman RI Provinsi Sumut  ini sangat bagus, untuk meningkatkan pelayanan publik yang bebas dari korupsi,” ucapnya.

Wiriya juga menjelaskan, disamping membuat sistem yang baik, mental dan integritas Sumber Daya Manusia (SDM) juga harus dibangun. Sebab, sebaik apapun sistem jika tidak dibarengi dengan SDM maka akan tidak baik.

” Sistem dan SDM harus sejalan agar pelayanan publik di Kota Medan semakin lebih baik dan bebas dari Korupsi”, ujarnya.

Pertemuan yang  dihadiri Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Direktur Koordinasi Supervisi I Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) Didik Agung Wijanarko, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Sekretaris Daerah Sumatera Utara Sabrina, Bupati/walikota se Sumatera Utara serta pimpinan OPD Provinsi Sumatera Utara dan kabupaten / kota.

Baca Juga:   Pemko Tebingtinggi Raih Predikat Baik di Sumut

Dalam pemaparannya, Direktur Koordinasi Supervisi I Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) Didik Agung Wijanarko mengatakan, Komisi Pemberantas Korupsi diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. Seperti halnya yang diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Tugas KPK.

“Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan diantaranya melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi, melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik,” jelasnya.

Kemudian, memonitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi, dan melakukan tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam pelaksanaan upaya pencegahan tindak pidana korupsi tahun 2020 hingga tahun 2021 ada sebanyak 8 program intervensi pencegahan korupsi terintegrasi di Pemerintah Daerah (Pemda) yakni pencegahan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, penguatan APIP, layanan perizinan, manajemen aset daerah, tata kelola dana desa, optimalisasi PAD dan manajemen ASN.

Baca Juga:   Abdul Rani SH: Pondok Pesantren Tempat Ciptakan Generasi Muda Islam Yang Handal

“Untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, seseorang harus memiliki integritas yang tinggi. Artinya harus memiliki kesatuan antara pikiran, perasaan, ucapan, tindakan, dengan hati nurani. Mari kita tingkatkan integritas kita sehingga kita dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat kita,” ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta, kepada seluruh pejabat yang ada di Sumatera Utara untuk mengendalikan nafsu guna mencegah tindak pidana korupsi apalagi di masa pandemi Covid 19 saat ini.

“Saya ingin di masa saya menjadi Gubernur ini agar kalian kasih hadiah kepada saya, jika tidak semua paling tidak separuh dari 33 provinsi yang ada di Sumatera Utara,” Katanya. (MS7)