Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Pemko Medan Gelar Rapat Tugas Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial

×

Pemko Medan Gelar Rapat Tugas Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial

Sebarkan artikel ini

MEDAN- Pemerintah Kota Medan kembali menggelar rapat pembahasan tugas Tim Terpadu penangganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan jalur layang kereta api lintas Kota Medan dan Kota Binjai.

Pertemuan yang dipimpin Sekda Wiriya Alrahman ini dilakukan di ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Selasa (21/9/2021). Hadir dalam rapat tersebut Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumbagut Dandun Prakosa, Perwakilan Kepala BPKP Sumut, Perwakilan Forkopimda Medan, Perwakilan Kepala BPN Medan dan segenap Pimpinan OPD terkait.

Dikatakan Sekda, setelah pertemuan dengan Walikota Medan kemarin, telah dibentuk Tim Terpadu penangganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan jalur layang kereta api lintas Kota Medan dan Kota Binjai. Melalui rapat ini Wiriya Alrahman menambakan, Tim Terpadu membahas tugasnya dan membentuk Tim Satgas sebagai operasional di lapangan.

Baca Juga:   Pemko Medan : Tempat Layanan Umum Agar Taati Aturan

Wiriya Alrahman menjelaskan, sesuai dengan rencana Kementerian Perhubungan bahwa akan dibuat jalur layang kereta api yang menghubungkan Kota Medan dan Kota Binjai. Untuk Rel yang di Kota Medan jalur kereta api akan dibuat layang. Sehingga, perlu lahan untuk pembangunan jalur layang kereta api  tersebut. Meskipun lahan yang akan digunakan dalam pembangunan jalur layang kereta api milik PT KAI. namun saat ini lahan tersebut banyak ditempati masyarakat, baik itu rumah tinggal, tempat usaha maupun rumah ibadah.

“Lahan milik PT KAI yang sudah ditempati masyarakat tersebut ini dibutuhkan kembali oleh Pemerintah, untuk itu rapat ini digelar. Sesuai dengan Peraturan  ATR/BPN nomor 6 tahun 2020 dan Perpres nomor 62 tahun 2018, maka Tim Terpadu telah menguraikan tugasnya dan dibentuk juga Tim Satgas guna mengatasi dampak sosial dari penyediaan tanah atau lahan untuk pembangunan jalur layang kereta api, meskipun tanah ini sudah milik PT KAI,” kata Sekda.

Baca Juga:   Ini Dia Pengurus Baru DPD Gerindra Sumut, Aulia Rachman Sekretaris dan Ayin Jadi Bendahara

Menurut Sekda, lahan yang akan ditertibkan adalah keseluruhan lahan milik PT KAI, dimana sesuai aturan lahan milik PT KAI adalah 18 sampai 20 meter dari sisi kiri dan sisi kanan rel yang saat ini sudah ada.

“Nantinya setelah pembangunan jalur layang kereta api selesai lahan tersebut direncanakan akan dibangun ruang terbuka hijau guna menambah  keindahan dan estetika Kota Medan,” jelas Sekda.

Sementara itu, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumbagut Dandun Prakosa menjelaskan, pelaksanaan penertiban lahan untuk pembangunan jalur kereta api layang lintas Medan-Binjai dilaksanakan menunjuk kepada RPJMN 2020-2024 yakni sasaran pembangunan infrastruktur untuk mendukung perkotaan (pengembangan angkutan massal di 6 kota metropolitasn, salah satunya Kota Medan).

Baca Juga:   Pemko Medan akan Mendata Gedung yang tak Berbahasa Indonesia

Ditambahkan Dandun Prakosa, hal ini juga dilakukan berdasarkan arahan / instruksi dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada acara pengoperasian Jalur Layang Kereta Api (JLKA) Medan tahap I antara Medan – Bandar Khalipah – Kualanamu pada tanggal 4 Januari 2019 dan kunjungan kerja Menteri Perhubungan pada tanggal 4 Januari 2020 agar JLKA lebih dimaksimalkan dan bisa diteruskan hingga Binjai.

“Lahan ini memang miliki PT KAI. Adapun lingkup penertiban lahan ini sebesar KM 1+375 sampai dengan KM 6+200 (+4,8 KM) 12 meter sisi kiri dan sisi kanan jalur kereta api. Terdiri dari 3 kecamatan dan 10 kelurahan yang ada di Kota Medan. Ada sebanyak 1.175 bidang dengan total luasan 45,616 M2,”jelasnya. (MS7)