Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineMedan

Pemko Medan Sampaikan Nota Jawaban Ranperda Tentang Adminduk dan Arsip

×

Pemko Medan Sampaikan Nota Jawaban Ranperda Tentang Adminduk dan Arsip

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan –Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap publik maka diharapkan organisasi perangkat daerah (OPD) wajib memenuhi azas non diskriminatif dan tidak melakukan pungutan liar (Pungli) dalam bentuk apapun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun langkah yang dilakukan guna menghindari adanya pungli di OPD terkait yakni dengan melakukan pengawasan melekat pada masing-masing OPD. Kemudian, sosialisasi secara periodik dan mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) secara tertulis.

Demikian Nota Jawaban Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H akhyar Nasution MSi yang disampaikan Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, menanggapi Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan pada Rapat Paripurna DPRD Medan.

Penyampaian Nota Jawaban Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (adminduk) di Gedung DPRD Medan, Selasa (28/1/2020).

Baca Juga:   Ilyas Sitorus : Kepala Sekolah Harus Memiliki Fungsi Manajerial

Di samping itu, jelas Sekda, terkait langkah dan tindakan yang dilakukan terhadap ASN yang melakukan tindakan diskriminatif dan pungli, Pemko Medan melalui OPD terkait juga menerapkan aturan disiplin dengan melakukan pemeriksaan terhadap laporan-laporan pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan ASN.

“Selain itu juga, melakukan penyuluhan kepada masyarakat agar mengurus langsung berbagai dokumen kependudukannya tanpa menggunakan jasa perantara,” kata Sekda.

Selanjutnya, menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat tentang pertanyaan apakah kartu identitas anak (KIA) akan menjadi salah satu persyaratan masuk sekolah, Sekda menjelaskan bahwa KIA merupakan kartu identitas penduduk yang berbasis NIK dan berlaku secara nasional.

Oleh karena itu jelasnya, bila institusi pendidikan memberlakukan kartu identitas sebagai persyaratan, maka KIA merupakan kartu identitas penduduk untuk anak usia 17 tahun ke bawah yang sah dan resmi.

Baca Juga:   BNI Diajak Kembangkan UMKM Medan

Usai menyampaikan Nota Jawaban Kepala Daerah terhadap dua Ranperda yakni tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Penyelenggaraan Kearsipan, Sekda selanjutnya menyerahkan dokumen nota jawaban kepada Ketua DPRD Medan Hasyim SE selaku pimpinan rapat. Selain Sekda, rapat juga dihadiri sejumlah pimpinan OPD, camat se-Kota Medan serta para anggota dewan.(*/ms8)