Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Pemko Medan Susun LHKPN Tahun 2021

×

Pemko Medan Susun LHKPN Tahun 2021

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN-Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, diperlukan aparatur penyelenggara negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Untuk itu, Pemerintah Kota Medan Medan melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD & PSDM) Kota Medan menggelar Penyusunan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2021 di Lingkungan Pemko Medan di Hotel Grand Antares Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo I Kecamatan Medan Kota, Rabu (20/1/2021).

Asisten Administrasi Umum (Asmum) Setda Kota Medan Renward Parapat, saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, penyusunan LHKPN telah diwajibkan kepada para penyelenggara negara termasuk di Lingkungan Pemko Medan untuk senantiasa melaporkan harta kekayaannya.

Hal ini sesuai dengan pasal 5 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, maka setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan yang dimiliki sebelum dan sesudah menjabat kepada komisi pemberantasan korupsi.

Baca Juga:   Aplikasi E-Pos Raih Penghargaan Digital Innovation Award (DIA) 2022

“LHKPN ini harus mampu mengacu kepada standar yang telah ditetapkan dalam formulir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar tidak menimbulkan masalah di masa mendatang. Agar LHKPN ini berjalan lancar, maka Pemko Medan menguatkan lagi melalui Peraturan Wali Kota Medan Nomor 75 Tahun 2017,” jelas Asmum.

Untuk itu, Asmum mengajak, kepada seluruh OPD agar menunaikan kewajibannya selaku penyelenggara negara. Karena transparansi harta kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara ini akan menjadi salah satu cara masyarakat menilai para penyelenggara negara. Dengan dipublikasikannya LHKPN ini, maka masyarakat juga bisa bertindak sebagai pengawas yang senantiasa memantau para penyelenggara negara agar tetap berada di koridor yang telah ditetapkan dan tidak melenceng dari tugas dan kewajibannya.

Baca Juga:   Dubes Pakistan Tawarkan Kerjasama Bidang Industri

“Saya berharap seluruh pegawai di Lingkungan Pemko Medan akan mampu menyusun LHKPN sampai 100 persen sehingga kita akan senantiasa tertib dalam melaporkan LHKPN kita sebagai penyelenggara negara,” ujarnya.

Kepala BKD dan PSDM Kota Medan Muslim Harahap, dalam laporannya menjelaskan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk mengkoordinir penyelenggara negara di Lingkungan Pemko Medan yang telah ditetapkan sebagai wajib lapor sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 75 Tahun 2017.

“Dimana, di dalam aturan itu disebutkan bahwa, untuk melaporkan harta kekayaan melalui e-filling LHKPN yang tata cara pelaksanaannya telah diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara,” bebernya.

Baca Juga:   Bobby Nasution Tawajuh Mendengarkan Tausiah Ustaz Azhar Sitompul

Penyusunan LHKPN tambahnya, dilakukan selama dua  hari mulai 20-21 Januari, Kepala BKD dan PSDM Kota Medan berharap agar pelaporan LHKPN tahun ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dan mencapai kepatuhan 100persen lengkap sebelum tanggal 21 Januari sesuai jumlah wajib lapor yang telah didaftarkan. Sampai dengan hari ini jumlah wajib lapor LHKPN tahun pelaporan 2021 baru sebanyak 10 orang dari 225 orang wajib lapor.

“Di tahun 2020 lalu, sebanyak 239 pejabat di Lingkungan Pemko Medan telah mendaftarkan harta kekayaannya kepada KPK, artinya mencapai target 100%. Di tahun ini, ada sebanyak 225 pejabat di Lingkungan Pemko Medan dan yang masih melaporkan harta kekayaannya masih 10 orang dan masih ada 215 pejabat lagi yang belum melaporkan harta kekayaannya,” sebut Muslim.(ms7)