Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineSumut

Pemko Tebing Tinggi Terima Kunker Staf Ahli Bidang Hukum Gubsu

×

Pemko Tebing Tinggi Terima Kunker Staf Ahli Bidang Hukum Gubsu

Sebarkan artikel ini

TEBING TINGGI -Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi menerima kunjungan kerja Staff Ahli Gubernur Sumut Bidang Hukum, Politik dan dan Pemerintahan Dr. Ir. Binsar Situmorang, sekaligus LO (Liaison Officer) Satgas Covid-19 untuk Kota Tebing Tinggi dalam rangka membahas perkembangan dan penanganan Covid-19 Kota Tebing Tinggi di Ruang Command Centre Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, Rabu (25/08/2021).

Pada kesempatan ini, Dr. Ir. Binsar Situmorang, menyampaikan Instruksi Gubernur Sumut NOMOR 188.54/37/INST/2021 tentang penerpaan PPKM Level 3 dan 2 yang berlaku sejak 24 Agustus sampai 06 September 2021.

“INGUB terbaru sudah diterbitkan yang mengatur tentang penerapan PPKM Level 3 dan 2 yang mengacu dari INMENDAGRI Nomor 37 Tahun 2021 dan Kota Tebing Tinggi masih berada pada PPKM Level 3 diharapkan Satgas Covid-19 Kota Tebing Tinggi dapat segera meneruskan menjadi Instruksi Walikota sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan dalam INGUB ini,” ucapnya.

Berdasarkan INGUB ini, ada tambahan ketentuan dalam penanganan Covid-19 yaitu penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi pada beberapa kegiatan yang harus dilakukan di masa pandemi Covid-19.

“Ada tambahan ketentuan dalam penanganan Covid-19 kali ini yaitu penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dalam beberapa kegiatan antara lain pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, pelaksanaan pada area publik serta pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan.” jelasnya.

Aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Aplikasi ini wajib diinstal di HP masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dan ingin melakukan kegiatan yang masuk ke dalam kriteria penggunaan Aplikasi PeduliLindungi seperti mall dan area publik.

Cara kerja aplikasi ini adalah dengan melakukan scan QR Code yang telah tersedia di tempat yang telah ditentukan seperti mall. Nantinya petugas mall akan melihat apakah pengunjung boleh masuk ke mall atau tidak, sesuai dengan hasil yang tertera di Aplikasi tersebut.

Turut hadir pada kegiatan ini Sekretaris Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi Nurliza Kartika, Kepala Bidang Komunikasi Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi Iswan Suhendi, Jubir Satgas Covid-19 Kota Tebing Tinggi dr. Henny Sri Hartati, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Tebing Tinggi Legino, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Benny Erickson Hamonangan Hutajulu.

Selanjutnya, Camat Rambutan Marwansyah Harahap, Camat Padang Hilir Ramadhan Barqah Pulungan, Camat Bajenis Dira Astama Trisna, Camat Padang Hulu Deni Handika Siregar, dan Kasi Pengawasan dan Penindakan Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi Vicktor Agus Timbul Nainggolan.

Baca Juga:   Rakor Forkopimda, Pemkab Sergai Hadiri Narasumber Pimpinan KPK RI Terpilih