Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Pemko Tebingtinggi Gandeng Kejari Gelar Penyuluhan Fungsi Hukum

×

Pemko Tebingtinggi Gandeng Kejari Gelar Penyuluhan Fungsi Hukum

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|TEBINGTINGGI- Pemerintah Kota Tebingtnggi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tebingtinggi mensosialisasikan tentang fungsi dan peran kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara dalam pembangunan di daerah di Gedung Hj. Sawiyah Nasution Tebingtinggi, Selasa (6/4/21).

Hadir sebagai narasumber, Wakil Walikota Tebingtinggi, Oki Doni Siregar dan Kepala Kejaksaan Negeri Tebingtinggi Mustaqpirin.

Dalam pemaparannya, Wakil Walikota Tebingtinggi Oki Doni Siregar menyampaikan, melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh peserta tentang peran dan fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara sehingga, pembangunan di Kota Tebingtinggi dapat dilaksanakan dengan baik dan benar.

“Kejaksaan bukan hanya melaksanakan kewenangan penyidikan atau melakukan penuntutan tindak pidana di pengadilan. Tetapi, juga memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara,” katanta.

Dia berharap, melalui kegiatan ini, seluruh Perangkat Daerah dapat memahami fungsi dan kewenangan Kejaksaan selaku Pengacara Negara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam (setiap) pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan.

Baca Juga:   Bledek si Pengedar Sabu Licin itu Akhirnya Diciduk Polisi

“Sehingga, pembangunan di Kota Tebing Tinggi dapat dilaksanakan sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama tanpa ada permasalahan yang timbul baik pada saat pelaksanaan maupun setelah kegiatan selesai dilaksanakan,” ucapnya.

Kajari Tebingtinggi, Mustaqpirin, menyampaikan, fungsi kejaksaan pada pemerintah dalam lingkup bidang perdata dan Tata Usaha Negara diantaranya, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum.

“Melalui fungsi dan peran yang dimiliki kejaksaan ini, maka Kejari Tebingtinggi melakukan sinergitas dengan pemerintah Kota Tebingtringgi agar proses pembangunan yang dilakukan Pemko Tebingtinggi dapat berjalan dengan baik dan benar. Jika proses pembangunan berjalan dengan benar maka kita akan menciptakan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Kota Tebing Tinggi,” jelas Mustaqpirin

Ditambahkannya, Pemerintah Kota Tebingtinggi dan Kejakasaan Negeri Tebingtinggi sudah menandatangani MoU tentang penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi.

“Melalui langkah ini, diharapkan seluruh OPD dapat memanfaatkan keberadaan kejakasaan selaku pengacara negara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan kegiatan pada perangkat daerah, sehingga pelaksana pembangungan dapat berjalan sesuai dengan program pembangunnan yg telah direncanakan,”ujarnya. (MS6)

Baca Juga:   DPRD Medan Minta Dishub Perketat Uji KIR Truk Trailer