Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Pemko Tebingtinggi Raih Predikat Baik di Sumut

×

Pemko Tebingtinggi Raih Predikat Baik di Sumut

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| TEBINGTINGGI-Berdasarkan presentasi Direktur Korsup Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, hasil penilaian KPK, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Monitoring Control for Prevention (MCP) tahun 2020, Pemerintah Kota Tebingtinggi mendapatkan nilai 100 poin untuk PTSP dengan predikat sangat baik dan nilai 90,83 poin untuk MCP dengan predikat baik.

“Dengan rapat koordinasi ini, sinergitas antara KPK, Ombudsman dan Pemerintah Kabupaten/Kota se sumut dapat semakin baik dalam pelayanan publik dan pencegahan tindakan korupsi,” kata Direktur koordinasi dan supervisi (Korsup) I KPK RI Didik Agung Widjanarko pada rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Dalam Pelayanan Publik di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utar, Sabtu (20/2/2021).

Turut hadir pada rakor tersebut, Walikota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan. Turut mendampingi, Kadis Kesehatan dr. Nanang Fitra Aulia, Kadis Capil M.Fahri, Kepala BKD Saiful Fahri, Kepala BPKPAD Jefri Sembiring, Kadis Pendidikan Idham Khalid, Kadis DPMPST Surya Darma dan Kadis Kominfo.

Baca Juga:   Kabupaten Sergai Laksanakan PPKM Mulai 15-28 Juni 2021

Direktur koordinasi dan supervisi (Korsup) I KPK RI Didik Agung Widjanarko mengatakan, untuk mencapai layanan publik yang prima, pelayan publik harus sadar dan selalu diawasi. Dengan begitu pejabat pelayan publik tidak mendekati hal-hal yang berbau korupsi.

Selain itu, dia juga mengingatkan, dampaknya ketika seorang pejabat terjerat kasus korupsi. Selama tahun 2020 KPK telah menindak 19 eselon I,Ii dan III, 21 Anggota DPR dan DPRD, 4 Kepala Kementerian/Lembaga, 31 Swasta, 3 Politikus, 12 BUMN, dan 10 Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar dalam sambutannya mengatakan, agar setiap pemerintah Kabupaten/Kota dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang Prima, Cepat, Profesional dan Berkeadilan.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara memenuhi standar pelayanan publik sesuai dengan pasal 21 UU No. 25 Tahun 2009.

Baca Juga:   Kajati Sumut dan Seluruh Jajaran Ikuti Evaluasi Virtual Zona Integritas Kemenpan-RB

“Pemerintah Kabupaten/Kota beserta OPD harus dapat meningkatkan ruang lingkup pelayanan publik yang terdiri dari ruang lingkup pelayanan administrasi, pelayanan barang dan pelayanan jasa,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menekankan, pentingnya pelayanan publik yang prima bagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pelayanan publik yang prima merupakan bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat.Turut hadir pada acara ini Kasatgas Korsup KPK RI Wilayah I Maruli Tua Manurung, Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa, Sekdaprov Sumut R Sabrina, Walikota Pematang Siantar Hefriansyah Noor, Bupati Kabupaten Karo Terkelin Brahmana, Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan, dan Bupati Langkat Syah Affandin, serta OPD terkait. (MS6)

Baca Juga:   Tersangka dan Korban Saling Memaafkan, Kejatisu Hentikan Penuntutan 3 Perkara Penganiayaan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif