Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
BermartabatHeadlineMedanSumut

Pemprov Sumut Perpanjang PPKM Mikro

×

Pemprov Sumut Perpanjang PPKM Mikro

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Dalam upaya pengendalian laju penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, mulai 20 April hingga 3 Mei 2021.

Hal itu disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat melakukan rapat evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro di kabupaten/kota di Sumut, Rabu (21/4), di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan.

“Dari hasil pemantauan grafik angka positif Covid-19 di Sumut menunjukan angka penurunan, untuk itu kita akan melakukan perpanjangan PPKM berbasis Mikro di Sumut, ini diperpanjang hingga 3 Mei mendatang,” ujar Gubernur Edy Rahmayadi.

Dari data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19 di Sumut, pertambahan kasus positif Covid-19 sebelum penerapan PPKM Mikro sebanyak 757 orang setiap minggunya, kemudian setelah penerapan PPKM Mikro di minggu pertama jumlah kasus positif menurun menjadi 644 orang, dan pada minggu kedua sebanyak 563 orang, hingga pada minggu keenam menjadi 545 orang.

Baca Juga:   Di Sergai, Dalam Tiga Hari Bertambah 8 Kasus Covid 19

“Ingin saya selesaikan ini dengan cepat, mengembalikan kehidupan kita. Kita bersyukur saat ini cenderung menurun, dimana di beberapa negara lain mengalami lonjakan yang luar biasa,” tambahnya.

Edy Rahmayadi juga mengatakan, akan menindak tegas bila ada yang melanggar aturan dari PPKM Mikro. Di luar Sumut, seperti di Jawa, waktu operasional yang diberikan hingga pukul 21: 00 WIB, sudah harus berhenti kegiatan, namun di Sumut ada tambahan hingga 22.00 WIB.

“Saya ambil kebijakan menambah waktu satu jam, agar ekonomi tetap bergerak, jadi pukul 22.00 WIB, semua harus sudah tidak ada aktivitas. Saya akan tindak tegas kabupaten/kota yang melanggar aturan. Kegiatan UMKM silahan tapi tetapi ikuti aturan,” tambahnya.

Baca Juga:   Bantu Pemprovsu, DRD Sumut Bahas Penangan Covid-19

Edy juga mengatakan, perlu ada penekanan 3T (testing, tracing dan treatment). Karena itu, perlu dibentuk tim terpadu yang dikawal TNI/Polri untuk melakukan pendisiplinan.

“Kita harus bersatu, lakukan pendisiplinan di masyarakat, untuk tahun ini tidak ada open house, buka puasa bersama pun hindari, karena itu bagian dari kerumunan,” imbaunya.

Pada pertemuan itu, turut hadir Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, Bupati Karo Terkelin Brahmana, Wakil Bupati Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar, Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar dan Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit.

Anggota Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut Restuti Hidayani Saragih menjelaskan, Kota Medan, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Langkat, Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Karo menunjukkan peningkatan angka kesembuhan dibanding dengan keadaan sebelum PPKM Berbasis Mikro (existing).

Baca Juga:   Polisi Ringkus Tersangka Pembunuh Indra Nasution

“Sedangkan Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Dairi menunjukkan penurunan angka kesembuhan dibanding keadaan sebelum PPKM Berbasis Mikro,”ujarnya

Restuti juga menyampaikan masukan agar ke depan pelayanan rumah sakit yang ada di kabupaten/kota harus terus ditingkatkan. “Mohon ke depan dibenahi pelayanan rumah sakit di kabupaten/kota kita, orang kurang yakin penanganan di rumah sakit yang ada di kabupaten/kota sehingga membuat banyak pasien yang dirawat di Medan,” ujarnya.