Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineOlahragaSumut

Pemprov Sumut Segera Selesaikan Ganti Rugi Bangunan dan Tanaman di Atas Lahan Sport Center

×

Pemprov Sumut Segera Selesaikan Ganti Rugi Bangunan dan Tanaman di Atas Lahan Sport Center

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) segera menyelesaikan ganti rugi bangunan dan tanaman di atas tanah PTPN II yang akan digunakan sebagai lahan Sport Center. Seluruh bangunan dan tanaman tersebut akan dihitung sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi usai memimpin rapat pelaksanaan pembayaran ganti rugi bangunan dan tanaman di atas lahan Sport Center, di Desa Sena Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deli Serdang, Senin (2/11), di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman 41 Medan.

Gubernur mengatakan, rapat tersebut membahas teknis pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan yang ada di lahan Sport Center. Penyelesaian masalah tersebut dilakukan dengan cara ganti rugi.

Baca Juga:   Menpora Sosialisasikan Grand Desain Keolahragaan Nasional

“Penyelesaiannya itu dibayar, pohon berapa, rumah berapa, ada ketentuannya itu,” ujarnya.

Dikatakan Gubenur, di atas lahan PTPN II tersebut terdapat tanaman dan bangunan yang dimiliki masyarakat. “Yang berhak itu PTPN. Nah PTPN itu menyerahkan ke negara 300 hektare untuk sport center dalam rangka PON 2024, di dalamnya ada tanaman, ada rumah, ada penggarap. Itu tadi yang dibicarakan bagaimana menyelesaikannya supaya tidak tumpang tindih,” kata Edy Rahmayadi.

Terkait nilai pembayaran, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Dadang Suhendi menjelaskan pihaknya tidak bisa menilai. Dikatakannya, pihak yang melakukan penilaian berasal dari dinas terkait sebagai anggota satuan tugas (satgas) yang ditentukan oleh BPN.

Baca Juga:   Teknologi Informasi Menjadi Tantangan Kebangsaan Generasi Muda

BPN terima penilaian itu dari satgas, kemudian merekomendasikan penilaian tersebut kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk dinilai. “Tanaman dan bangunan yang menilai adalah Dinas Pertanian dan Dinas Permukiman sebagai anggota Satgas yang ditetapkan oleh kami panitia pengadaan tanah. Jadi mereka yang menilai apakah bangunan itu permanen, kelas bangunan berapa, tanaman juga usianya berapa. Jadi BPN tidak bisa menilai,” kata Dadang.

Kata Dadang, Satgas untuk ganti rugi tanam, tumbuh dan bangunan sedang bekerja. Gubernur juga telah menginstruksikan tim validasi lapangan yang terdiri dari Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, BPN dan dinas terkait.

“Jangan sampai ada dimanipulasi di lapangan, yang tadinya si A punya pohon 1 mengaku punya pohon 5. Nanti tim validasi ada Polda, Kejaksaan, BPN dan dinas terkait terjun ke lapangan mengecek kebenarannya, apakah namanya ada di situ, punya pohon kelapa berapa, atau pohonnya apa,” ujar Dadang.

Baca Juga:   Kejati Sumut Terima Berkas Tersangka dan Barang Bukti Perkara Mafia Tanah 'Sport Center'

Sementara itu, Direktur Operasional PTPN II Irwan Perangin-angin mengatakan, mengenai tanah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan. “Intinya karena ini untuk kepentingan umum yakni PON 2024, Forkopimda mendukung untuk menyelesaikannya secara tuntas,” kata Irwan.

Turut hadir mengikuti rapat tersebut Pangdam I/Bukit Barisan (BB) Mayjen TNI Irwansyah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Irwan Anwar, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Rony Samtana, Kadispora Sumut Baharudin Siagian dan Plt Kabiro Hukum Setdaprovsu Aprilla Siregar.