Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimPeristiwa

Pemuda Ini Curi Empat Dus Pakaian Dalam Wanita

×

Pemuda Ini Curi Empat Dus Pakaian Dalam Wanita

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Tanjungbalai – Seorang pemuda bernama David, 35, ditangkap polisi karena mencuri pakaian dalam wanita berupa bra sebanyak empat kardus dari salah satu gudang ballpres di Tanjungbalai, Sumut.

Warga Komplek TPO Jalan D.I. Panjaitan Lingkungan V Kelurahan Matahalasan Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai ini dilaporkan korban Ratna Sambiring, 52.

Ibu Rumah Tangga, warga Jalan Denai Lingkungan IV Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai itu melaporkan kejadian lewat laporan nomor LP/25/VII/2020/Poldasu/Res T.Balai/Sek Utara, tanggal 28 Juli 2020.

Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan (AD) Panjaitan mengatakan korban mengalami kerugian sebesar Rp8 atas tindakan pelaku.
Iptu AD Panjaitan menjelaskan kejadian pencurian itu terjadi Rabu (22/7/2020) sekitar pukul 18.00 WIB di gudang milik korban di Jalan D.I. Panjaitan Lingkungan V Kelurahan Matahalasan Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:   Ini Langkah Dinkes Sergai Antisipasi Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak

“Pelaku masuk dengan cara memanjat dari tiang listrik lalu mencongkel seng gudang dan masuk ke dalam gudang, lalu mengikat ball tersebut dengan seutas tali nilon kemudian menariknya keluar dari seng yang dicongkel tadi,” jelasnya, Sabtu (1/8/2020).

Setelah korban melapor, Kanit Reskrim dan anggota Reskrim Polsek TBU melakukan penyelidikan. Tak lama polisi mengetahui David adalah pelakunya dan meringkusnya, Selasa 28/7/2020 sore di Jalan D.I. Panjaitan Lingkungan V Kelurahan Matahalasan Kecamatan TBU Kota Tanjungbalai. (MS10)