Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita Sumut

Pemuda Muhammadiyah Sumut Minta Pemda Sikapi Tegas Terkait Gas Beracun PT SMGP

×

Pemuda Muhammadiyah Sumut Minta Pemda Sikapi Tegas Terkait Gas Beracun PT SMGP

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara (Sumut) meminta pemerintah daerah harus bersikap tegas kepada PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) yang telah meracuni masyarakat sekitar dengan gas beracun Hidrogen Sulfida (H2S).

Sebelumnya dilaporkan puluhan orang keracunan gas dari proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi di Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal pada Minggu (6/3/2022) kemarin.

“Ini bukan kasus pertama terjadi di PT SMGP. Belum hilang lagi dari ingatan kita, tahun lalu semburan gas H2S itu menyebabkan warga meninggal dunia. Pemda harus tegas menyikapi ini jangan biarkan masyarakat jadi korbannya,” kata Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Sumut, Amrizal kepada wartawan, di Medan Senin (7/3/2022).

Baca Juga:   Wabup Sergai Safari Natal di Bintang Bayu

Terhadap musibah ini lanjut Amrizal, Pemuda Muhammadiyah merasa prihatin terhadap para korban yang jumlahnya puluhan orang dan saat ini tengah mendapatkan perawatan.

“Pemuda Muhammadiyah prihatin terkait persoalan ini. Perusahaan harus bertanggungjawab, dan Pemda diminta tegas bila perlu kita minta supaya izin perusahaan ini dicabut,” kata dia.

Pihaknya berharap kejadian tersebut tidak kembali terjadi terutama bagi warga desa Sibangor yang banyak menjadi korban.

“Harus ada sanksi tegas terhadap perusahaan yang terus berulah ini dan solusi jelas untuk kenyamanan masyarakat Madina,khususnya Desa Sibanggor dan desa sekitar perusahaan. Jangan sampai kejadian yang sama berulang dan berulang yang menyebabkan semakin banyak korban,” terangnya.

Pemuda Muhammadiyah Sumut juga menyampaikan rasa dukanya atas musibah ini dan meminta masyarakat bersabar dan tidak melakukan hal yang anarkis serta menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke aparat penegak hukum untuk bekerja secara professional dan presisi. (MS10)

Baca Juga:   Maksimalkan P-APBD Tahun 2022, Komisi III DPRD Medan RDP Dengan BP2RD