Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Penawaran Investasi Forex Melalui Penjualan Robot Trading Diblokir

×

Penawaran Investasi Forex Melalui Penjualan Robot Trading Diblokir

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Badan Pengawas Perdagangan (Bappebti) menerima aduan dari masyarakat tentang adanya penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading yang dilakukan Smartxbot atau Smartx Net89 melalui internet.

“Berdasarkan pengawasan dan pengamatan, situs-situs web tersebut melakukan
penawaran investasi forex melalui penjualan paket-paket robot dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti,”kata Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana nya, Selasa (25/5/2021).

Dia menyebutkan, terdapat 33 domain situs web yang menawarkan investasi forex melalui penjualan perangkat lunak (software) trading forex Smartxbot atau Smartx Net89. Situs-situs tersebut menawarkan penghasilan pasif (passive income) dan menjanjikan keuntungan tanpa kerugian dalam trading forex,”ujarnya.

Baca Juga:   Bappebti Gelar Ujian Profesi Calon Wakil Pialang Berjangka

“Anggota diminta membayar sejumlah dana sesuai dengan paket yang ditawarkan untuk membeli robot dan deposit dana ke pialang berjangka luar negeri, kemudian robot tersebut akan bekerja secara otomatis, tanpa perlu analisis dan open posisi secara langsung,” sebutnya.

Menurut Wisnu, paket-paket robot yang ditawarkan biasanya terdiri dari paket Starter, Trader, ProTrader, Executive Trader, Tycoon Trader, Supreme Trader, atau sejenisnya. Dalam kegiatan ini, para pelaku menyalahgunakan legalitas Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung (SIUPPL) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.

“Sebagai langkah preventif agar tidak terjadi kerugian di tengah masyarakat di kemudian hari, maka Bappebti meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs web tersebut,” ujarnya.(MS11)

Baca Juga:   Bappebti Awasi Pelaku Usaha Aset Kripto di Indonesia