Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Pencuri dan Penadah Elektronik di Tangkap Tekab Polres Labuhanbatu

×

Pencuri dan Penadah Elektronik di Tangkap Tekab Polres Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| RANTAUPRAPAT- Tekab Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit 1 Resum Iptu H. Naibaho menangkap pencuri dan penadah mobil,sekitar pukul 12.00 Wib, Rabu (23/9/2020)

Keduanya masing masing, ST alias Ipul (25), seorang residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan M alias Adi (38), toke botot yang juga penadah, warga Jalan Asam Jawa, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kuriawan melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit menerangkan, penangkapan ini berawal dari Minggu (30/8/2020) sekira pukul 16.00 Wib.

Dimana, saat itu, pelapor tiba di rumah yang juga merupakan bengkel elektronik “Jaya Elektronik ” di jalan Kandis Kampung Sawah, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

“Saat tiba, korban terkejut ketika pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka dan rusak. Padahal, sebelumnya dalam keadaan tertutup. Setelah isi rumah diperiksa, ternyata  barang elektronik titipan konsumen hilangg seperti, 1 unit seri Qatar.

Baca Juga:   Polres Labuhanbatu dan Time Sumatera Ungkap Perdagangan Kulit dan Tulang Harimau Sumatera

Akibat peristiwa ini, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000 dan selanjutnya membuat laporan pengaduan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku, barang hasil curian itu dijualnya kepada salah satu tukang botot yang berada di jkoalan Asam Jawa, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.

“Kemudian tim langsung bergerak menuju tempat usaha M dan ditemukan 1 unit infocus yang dicuri dari rumah korban dan dijual oleh TSK ST alias Ipul kepada M,” tandasnya.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhan Batu guna proses hukum. (MS12)