Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Pencuri Elektronik Dibekuk Polsek Padang Hilir

×

Pencuri Elektronik Dibekuk Polsek Padang Hilir

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|TEBINGTINGI-Satuan Reskrim Polsek Padang Hilir meringkus pelaku pencurian elektronik milik Fiktor Dolok Saribu sekitar pukul 22.00 Wib, Minggu (11/10/2020).

Pelaku pencurian elektronik yang dibekuk polisi yakni, Muhammad Angiat Nainggolan alias Anggiat (23), warga Jl.Soekarno Hatta Tambangan, Tebingtinggi. Dia ditangkap dikediamannya.

Selain menangkap pelaku, petugas polisi juga menyita barang bukti berupa, satu buah televisi. Penangkapan dipimpin langsung Ipda T. Simanjuntak.

Kassubag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Manurung menyebutkan, penangkapan pelaku pencurian berawal dari laporan Fiktor Dolok Saribu ke polisi pada Minggu (11/10/2020) setelah mengetahui pintu rumah bagian belakang terbuka, usai pulang dari gereja.

Selain 1 unit televisi merk LG hitam 33 inchi, 1 unit loudspeaker dan 1 buah tabung gas hijau 3 kg miliknya juga hilang. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 3 juta.

Baca Juga:   Curi Uang Jamaah Di Masjid Raya Kisaran, Warga Binjai Ditangkap

“Pelaku berhasil diringkus polisi beserta barang buktinya. Saat ini, pelaku mendekam dibalik jeruji penjara Polsek Padang Hilir dan bisa di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 dari KUHPidana,”ungkap Josua. (MS12)