Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Pencuri Sarang Walet Diringkus Saat Terkepung di Dalam Gedung

×

Pencuri Sarang Walet Diringkus Saat Terkepung di Dalam Gedung

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Tanjungbalai – Polres Tanjungbalai tak membutuhkan waktu lama untuk membekuk Irwan alias Iwan Junkis (43). Sebab, kecurigaan pemilik gedung sarang burung wallet yang melihat arah CCTV –nya diputar ternyata benar. Ia segera menghubungi polisi dan meringkus pencuri yang masih berada di dalam gedungnya itu.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Minggu (14/6/2020) membenarkan penangkapan tersangka yang ternyata sudah sepuluh kali beraksi ini.

Katanya, pria yang tinggal di Jalan Kubah, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai tersebut ditangkap pada hari Kamis (11/6/2020) kemarin sekitar pukul 10.00 Wib.

“Penangkapan terhadap pelaku berawal dari kedatangan korban ke Polres Tanjungbalai pada hari Kamis (11/6/2020) pagi yang mengatakan, bahwa sarang penangkaran sarang walet miliknya telah dimasuki oleh orang tak dikenal. Hal itu diyakini korban karena posisi dari kamera cctv yang ada di rumah penangkaran sarang walet miliknya tersebut telah bergeser dari arah semula.

Baca Juga:   Gubsu: Pemprov Siap Bantu Ponpes Musthafawiyah Purba Baru

Berdasarkan laporan itu, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung bergegas menuju lokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai dan melakukan pengepungan. Tidak berapa lama setelah personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai tiba dilokasi, pelaku terlihat turun dari tembok rumah bagian kanan gedung tersebut.

Melihat itu, personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung bergerak mengamankan pelaku berikut dengan sejumlah peralatan yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian. Guna pemeriksaan lebih lanjut, pada saat itu juga tersangka langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai.

Selain berhasil mengamankan tersangka, juga turut diamankan barang bukti lainnya seperti 1 batang bambu warna kuning, 1 senter kepala warna hitam lis kuning, 1 utas tali nylon warna putih yang terikat dengan besi bengkok, dan 2 scrab yang terbuat dari besi putih.

Baca Juga:   Dandim 0201/BS Pimpin Korps Raport Tiga Perwira

Katanya, saat diinterogasi oleh petugas, tersangka juga mengakui bahwa aksi pencurian sarang walet yang dilakukannya itu adalah aksi yang ke 11 kalinya di wilayah Tanjungbalai dan Asahan.