Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Pencuri Seng di PTPN III Rambutan Diamankan

×

Pencuri Seng di PTPN III Rambutan Diamankan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI-Pelaku pencurian atap rumah (seng)milik PTPN III, Rambutan, Mahyudi alias Yudi (39), warga Dusun VIII Desa Paya lombang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditangkap petugas keamanan perkebunan di Dusun II Desa Sei Bamban Estate, Kecamatan Sei Bamban, Sergai sekitar pukul 19.00 Wib, Rabu (20/1/2021).

Pelaku melakukan aksinya bersama temannya yang diketahui bernama Kucir (30) warga yang sama. Namun, saat dilakukan penangkapan pelaku berhasil melarikan diri setelah ketahuan petugas keamanan perkebunan PTPN III Rambutan.

Atas perbuatan pelaku, pihak perkebunan PTPN III Rambutan merasa keberatan, sehingga Hari Eka Purnawan (39) seorang petugas keamanan Perkebunan PTPN III Rambutan, Dusun II Desa Sei Bamban Estate Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai melaporkan pengaduan ke Polsek Firdaus, Kamis (21/1/2021).

Informasi yang diperoleh, kejadian bermula saat pelapor Hari Eka Purnawan, petugas keamanan perkebunan melakukan patroli, tepatnya Rabu (20/1/2021)  sekitar pukul 19:00 di areal perkebunan PTPN III Rambutan.

Setiba di lokasi, pelapor melihat kedua pelaku sedang membawa atap rumah dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio BK 2594 VAJ. Kemudian, pelapor memberitahukan kepada rekan kerjanya bernama Hendri (32) dan Missianto (38).

Selanjutnya, pelapor dan saksi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, namun pelaku yang diketahui bernama Kucir berhasil melarikan diri.

Hasil penangkapan, petugas keamanan perkebunan PTPN III Rambutan mengamankan barang bukti 8 keping seng dan satu unit kendaraan sepeda motor milik pelaku berhasil diamankan dan diserahkan ke Mapolsek Firdaus guna proses lebih lanjut.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus, AKP Idham Halik dikonfirmasi mediasumutku.com, Kamis(21/1) membenarkan penangkapan pelaku pencurian dan pemberatan atas laporan pihak perkebunan PTPN III Rambutan.

Baca Juga:   Kajari Dairi Chandra Purnama : Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 Diharapkan Jadi Acuan Jaksa Dalam Penanganan Perkara Lingkungan Hidup

“Atas perbuatan pelaku, pihak perkebunan merasa dirugihkan dan membuat pengaduan ke Mapolsek Firdaus agar pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujarnya, (MS6)