Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HukrimPeristiwa

Penemuan Sabu 49 Kg di Jalinsum Dikendalikan Napi Lapas Palembang

×

Penemuan Sabu 49 Kg di Jalinsum Dikendalikan Napi Lapas Palembang

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com l MEDAN-Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan Aceh- Medan seberat 49 kilogram lebih. Dari pengungkapan itu, empat orang diamankan, satu di antaranya adalah narapidana berasal dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Palembang

Adapun empat orang yang diamankan berkaitan dengan pengungkapan kasus tersebut antara lain, Munirwan, Muhammad, Iswadi dan Suherman. Dari keempat orang itu, Suherman yang merupakan narapidana di Lapas Palembang sebagai pengendali.

“Dari keempat tersangka, barang bukti yang diamankan antara lain 47 bungkus plastik teh warna hijau dengan total 49,840 kilogram sabu-sabu, empat unit ponsel, dan paspor atas nama Iswandi,” kata Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari di Medan, Senin (17/8/2020).

Baca Juga:   Kinerja BNN Simalungun Disorot Bawahannya

Arman mengatakan, peredaran narkotika tersebut dikendalikan oleh napi Lapas Palembang. Untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut diangkut menggunakan truk berisi kelapa.

“Pengungkapan dilakukan di seberang Masjid Al-Munawwarah di jalan Lintas Sumatera, Sipare-pare, Air Putih Kabupaten Batubara, Sumut pada 12-15 Agustus 2020,” jelasnya.

Diceritakannya, pengungkapan berawal saat BNN mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di wilayah Medan yang dilakukan jaringan Aceh -Medan. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan truk yang diduga sebagai pembawa barang. Truk tersebut dalam kondisi rusak dan sedang diperbaiki di bengkel kawasan Cemara, Kota Medan.

“Setelah perbaikan, truk keluar bengkel menuju ke arah Tebingtinggi. Setelah pintu keluar tol Tebingtinggi, ketika melintas di Jalan Lintas Sumatera, Sipare-pare Air Putih Kabupaten Batubara, tim menghentikan truk tersebut,” jelas Arman.

Baca Juga:   Kejari Deli Serdang Raih Predikat Satker Tertinggi Pertama Dalam PNBP di Wilayah Hukum Kejati Sumut

Selanjutnya petugas menggiring truk tersebut ke arah Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara atau tepatnya sebelum pintu gerbang Tol Helvetia. Disana tim BNN melakukan penggeledahan.

“Truk tersebut mengangkat kelapa. Lalu setelah digeledah, ternyata truk juga memuat sabu-sabu. Dari penggeledahan didapat 47 bungkus plastik teh warna hijau dengan total 49,840 kilogram. Saat ini ada empat orang yang sudah diamankan,” urainya.

BNN masih melakukan pendalaman kasus ini untuk menemukan keterlibatan jaringan dan pelaku lain.

“Tim lapangan tetap melakukan Interogasi dan pengembangan terhadap para tersangka,” bebernya. (MS-8)