SERGAI– Dalam Penerapan PPKM Level 4 dalam operasi yustisi Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Hukum Polres Serdang Bedagai. Satuan Tugas (Satgas) Gempur Covid-19, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara memperketat di pintu masuk objek wisata Pantai Cermin. Rabu(11/8/2021).
Giat operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Pantai Cermin, AKP. Teddy Napitupulu dan seluruh personil Polsek pantai Cermin dan Polres Sergai, Personil Satpol PP dan Personil Tagana.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP. Teddy Napitapulu menyampaikan giat operasi yustisi dalam rangka Penerapan PPKM MIKRO Level IV dan Pencegahan penyebaran Covid-19 di Objek wisata yang ada di wilayah hukum Polsek Pantai Cermin.
Kapolsek juga menghimbau kepada pemilik Objek Wisata agar mentaati aturan tentang PPKM Level 4 dengan menutup sementara lokasi objek wisata sampai pada tanggal 16 Agustus 2021. Hal ini guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Serdang Bedagai,”ujar Kapolsek.
Selain itu, Kapolsek juga menghimbau terhadap para pengunjung yang akan masuk ke lokasi objek wisata dengan memberikan pemahaman tentang PPKM Level 4 di Kabupaten Serdang Bedagai.
“Pemilik objek wisata dapat memahami dan mematuhi aturan PPKM Level 4 serta menutup lokasi di masing-masing objek wisata hingga tanggal 16 Agustus 2021,” tandas Kapolsek Pantai Cermin.
Pantuan awak media dilokasi, penutupan objek wisata di wilkum Polsek Pantai Cermin berakhir pada pukul 14.00 WIB, situasi aman dan kondusif.