Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Penerapan PPKM Mikro di Tebingtinggi Berakhir 20 Juli

×

Penerapan PPKM Mikro di Tebingtinggi Berakhir 20 Juli

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|TEBINGTINGGI-Walikota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan, menerbitkan Instruksi Walikota Nomor 188.45/4931/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Tebing Tinggi.

Melalui Instruksi ini, PPKM Mikro di Kota Tebing Tinggi diperpanjang sampai dengan tanggal 20 Juli 2021mendatang. Dalam surat ini diatur bagaimana penanganan yang harus dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Tebingtinggi.

Juru bicara Pemko Tebingtinggi, Dedi Parulian Siagian, mengatakan PPKM Berbasis Mikro kembali dilanjutkan sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Diharapkan seluruh masyarakat dan juga Tim Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi dapat menjalankan instruksi ini demi memutus penyebaran Covid-19 di Tebingtinggi.

“Walikota Tebingtinggi telah menginstruksikan agar PPKM Berbasis Mikro kembali dilanjutkan di Kota Tebing Tinggi sampai dengan 20 Juli 2021, kita berharap melalui kebijakan ini dapat menahan laju penyebaran Covid-19 di Kota Tebingtinggi,” Kata Jubir.

Dedi Siagian menjelaskan, dalam Instruksi Walikota ini juga mengatur tentang perayaan Idul Adha 1442 H seperti peniadaan takbir keliling, pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha di masjid dengan prokes yang ketat serta mengatur pelaksanaan pemotongan hewan qurban.

“Di dalam Instruksi Walikota ini, juga diatur tentang perayaan Idul Adha 1442 H. Kegiatan takbir keliling tidak diperkenankan, takbiran hanya boleh dilakukan di mesjid/mushola dengan tetap menjalankan prokes secara ketat,” imbuhnya.

Begitu juga dengan sholat Idul Adha, Dedy mengatakan, agar dilaksanakan di masjid/mushala dengan menjalankan prokes secara ketat.

Baca Juga:   Polres Sergai Sosialisasikan PPKM Berskala Mikro di Tiga Lokasi

“BKM harus menyediakan pengecek suhu tubuh, tempat cuci tangan dan juga masker. Dan seluruh jamaah sholat Idul Adha wajib menggunakan masker,” ujarnya.

Terkait pelaksanaan penyembelihan hewan qurban, dikatakannya, harus memperhatikan hewan qurban agar sesuai dengan syariat agama. Dan pendistribusian daging hewan kurban dilakukan langsung oleh panitia ke penerima.

“Panitia qurban juga harus memastikan hewan qurban terjamin kesehatannya, cukup umur dan tentunya sesuai dengan syariat agama baik kelayakaan hewan qurban maupun proses penyembelihannya. Dan pada saat penyembelihan agar tidak terjadi pengumpulan massa, bagi masyarakat yang ingin melihat harus menjaga jarak dan memakai masker,” ungkapnya. (MS6)