Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
PolitikSumut

Penetapan Paslon Soekirman-Ryan Dinilai Cacat Hukum

×

Penetapan Paslon Soekirman-Ryan Dinilai Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | SERGAI- Penetapan calon Bupati, Soekirman dan Calon Wakil Bupati Sergai Tengku Muhammad Ryan diduga cacat hukum atau melanggar prosedur.

Hal ini disampaikan Kordinatir Tim Advokasi Hukum Dambaan, Hasrul Benny Harahap didampingi anggota advokasi lainnya, M. Azwin Diapari Lubis, Mhd. Erwin, Marwan Hasibuan, Yudi, Rinaldi, Mhd. Ikhwan, Ragil M. Siregar melalui siaran persnya, Rabu (7/10/2020).

Benny mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan pemeriksaan sengkata Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2020 ke Bawaslu terkait Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Soekirman.

BACA JUGA : Balon Bupati Soekirman Dikabarkan Positif Covid-19


Menurut Benny, permohonan pemeriksaan sengketa pemilihan tersebut layak secara hukum untuk diterima dan diperiksa serta diputus oleh Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai.

“Sangat disayangkan, KPU Kabupaten Serdang Bedagai diduga telah cacat prosedur melaksanakan proses pencalonan hingga akhirnya menerbitkan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi,”sebutnya.

Menurutnya, KPU Sergai diduga telah melanggar peraturan dan perundang undangan yang berlaku sebagaimana yang dimaksud dalam UU Pilkada dan peraturan serta keputusan KPU.

“Mestinya dengan telah diterimanya secara resmi Paslon Darma Wijaya dan Adlin Tambunan berdasarkan bukti T.T.1.KWK yang telah mendaftar dengan dukungan 82% jumlah dukungan, terlebih dengan adanya lebih dari satu Bapaslon mendaftar, maka seharusnya KPU Kabupaten Serdang Bedagai tidak lagi melakukan perpanjangan pendaftaran,”katanya.

Apalagi, lanjut Benny, selain persentase sisa dukungan suara dan kursi tidak mencukupi jumlah minimal dukungan. Meskipun demikian, ternyata partai pengusung Bapaslon Soekirman-Ryan telah pernah mendaftar pada tanggal 4-6 September 2020, sehingga sudah terdapat lebih
dari satu orang Bapaslon.

Baca Juga:   Pemkab Sergai Bersama TP PKK Salurkan Bantuan Permakanan di Sergai

“Maka tindakan KPU Sergai yang terkesan berdalih memaksakan perpanjangan jelas telah salah dan keliru,” bebernya.

Yang lebih mengherankan lanjut Benny, KPU Sergai tetap menerima pendaftaran Bapaslon Soekirman dan Tengku Ryan. Padahal, kelengkapan administrasi terkait B.B.1KWK/ dukungan partai tidak memenuhi syarat yang diatur dalam proses pendaftaran calon, sehingga membuat jelas dan tegas telah terjadi cacat prosedur.

CACAT HUKUM

Benny menambahkan, dalam permohonan pemeriksaan sengketa pemilihan ini, pihaknya meminta dalam amar keputusannya agar Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai tegas menyatakan proses pencalonan Bapaslon Soekirman – Ryan telah cacat prosedur dan segera memerintahkan KPU Sergai membatalkan dan mencabut penetapan Paslon tersebut.

“Bukan maksud menjatuhkan rival politik klien kami, namun hal ini terkait cacat prosedur tersebut memang sudah terang dan jelas. Jadi KPU Sergai tidak perlu sungkan dan malu untuk mengakui kesalahan prosedur dalam proses pencalonan Bapaslon hingga penetapan Paslon Soekirman dan Ryan, ” kata Benny

Seharusnya tambah Benny, laslon Darma Wijaya dan Adlin Tambunan menjadi calon tunggal, bukan karena dipaksakan namun karena memang kondisi dari proses pendaftaran sesuai aturan berlaku.

Baca Juga:   Adlin Tambunan Gandeng Toga Manurung Jadikan Sergai Lebih Baik

“Itu membuat kita semua di Kabupaten Serdang Bedagai menerima kondisi secara alamiah, hal ini mesti diterima lapang dada sebagai wujud kepatuhan atas aturan main yang berlaku,”ujarnya.

BACA JUGA : Calon Kepala Daerah Diingatkan Harus Bersaing Sehat


Ditempat terpisah, Sekretaris tim pemenangan Dambaan, Budi, SE, MM, mengharapkan, masyarakat Sergai tetap cerdas dalam menyikapi isu yang terjadi.

“Seharusnya proses verifikasi berkas pencalonan tidaklah sampai melanggar jadwal yang telah ditentukan, inikan keliru jika terjadi pembiaran, ” ucap Budi

Budi meyakini, pihak Bawaslu akan bekerja secara profesional dalam menangani permohonan pemeriksaan sengkata Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2020.

“Kita yakin Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai berani dan pastinya akan maksimal untuk memeriksa sengketa pemilihan ini demi tegaknya aturan perundang undangan yang berlaku,”ucapnya. (MS6)

Baca Juga:   Ini Harapan Gubernur Edy Rahmayadi Kepala BPN Sumut Yang Baru