mediasumutku.com | MEDAN – Masa pandemi Covid-19 ini, ada banyak hal yang akhirnya berubah dalam perilaku hidup kita sehari-hari. Sejak diberlakukannya protokol kesehatan dan dikeluarkannya peraturan pemerintah lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kemudian ada turunannya sampai ke Provinsi dan Kabupaten/Kota. Demi untuk penerapan protokol kesehatan ini, Tim Satgas gabungan selalu menggelar operasi yustisia atau razia masker untuk lebih mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.
BACA JUGA : Kadis dan Camat di Tapanuli Selatan Dilaporkan ke Bawaslu
Seperti disampaikan Ranto Sibarani dari Kantor Hukum Ranto Sibarani, S.H. & Rekan, Sabtu (17/10/2020) bahwa selama masa pandemi Covid-19 ini pola kerja yang ia terapkan menjadi berubah dengan pola kerja sebelum merebaknya virus Corona ini.
“Sekarang, setiap kali ketemu klien atau mengikuti sidang, yang namanya masker tidak boleh lupa. Di dalam tas harus tersedia beberapa masker demi untuk menjaga agar tidak terpapar virus ini,” kata Ranto Sibarani.
Tidak hanya patuh memakai masker, kata Ranto Sibarani. Penerapan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas di luar rumah adalah wajib hukumnya. Mulai dari memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan dengan menggunakan sabun.
“Atau paling tidak, di dalam tas selalu kita sediakan hand sanitizer sekadar untuk antisipasi sebelum akhirnya mencuci tangan pakai sabun,” tandasnya.
Sebagai pengacara yang memiliki klien tidak hanya di Sumatera Utara, Ranto Sibarani dan rekannya selama pandemi Covid-19 ini juga selalu mengingatkan keluarga, teman dan sejawat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
(MS9)